kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mengintip peluang investasi Negotiable Certificate of Deposit (NCD)


Kamis, 20 Agustus 2020 / 12:50 WIB
Mengintip peluang investasi Negotiable Certificate of Deposit (NCD)


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nama Negotiable Certificate of Deposit (NCD) mungkin masih terdengar asing bagi kebanyakan orang. Namun, NCD sebenarnya bisa menjadi pilihan instrumen investasi bagi para investor.

Negotiable Certificate of Deposit (NCD) adalah instrumen yang bisa diterbitkan oleh perbankan untuk mencari alternatif pendanaan dari luar dana pihak ketiga. Seperti namanya, NCD merupakan deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. 

Bank Indonesia (BI) sudah menyediakan payung hukum untuk NCD sejak 2017 silam melalui Peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 19/2/PBI/2017. Aturan ini secara garis besar mengatur kriteria NCD yang harus berbentuk tanpa warkat dan bunga dibayarkan secara diskonto dengan tenor paling singkat setahun dan terlama tiga tahun. 

Baca Juga: Bank Maybank (BNII) merilis negotiable certificate of deposit (NCD) Rp 880 miliar

Managing Director Investment Banking BNI Sekuritas Reza Benito Zahar mengungkapkan pasar NCD menunjukkan tren yang sangat positif sejak mulai resmi diatur oleh BI.  

Kala itu, secara tahunan pada 2017 jumlah penerbitannya mencapai Rp 17,7 triliun dan pada 2019 sudah mencapai Rp 21,9 triliun.

“Namun di tahun ini dengan meningkatnya tekanan pasar akibat pandemi virus corona jumlah penerbitan mengalami penurunan. Pada delapan bulan pertama tahun 2020 jumlahnya baru mencapai Rp 8,7 triliun, padahal pada periode yang sama tahun sebelumnya mencapai Rp 10,9 triliun,” ujar Reza kepada Kontan.co.id, Rabu (19/8).

Reza mengaku saat ini instrumen NCD masih cukup terbatas peminatnya. Pasalnya, investor NCD masih didominasi oleh investor perbankan di mana jumlahnya mencapai 99% dari total NCD yang beredar saat ini. Hal ini didorong oleh NCD yang umumnya memiliki tenor pendek, di bawah satu tahun dan belum likuid di pasar sekunder. Pada akhirnya hal tersebut membatasi minat investor dari asuransi maupun dana pensiun. 

Sementara bagi investor selain perbankan, Reza menyebut tingkat bunga NCD belum terlalu menarik. Tingkat diskonto NCD pada beberapa penawaran yang lebih rendah dibanding yield obligasi korporasi tenor satu tahun, disebut Reza membuat investor lebih memilih masuk pada obligasi korporasi. 

“Kalau dengan deposito perbankan, suku bunga NCD relatif bersaing, walau untuk suku bunga Bank Buku II dan III tak kadang justru lebih tinggi dari diskonto NCD saat ini. Instrumen NCD pada akhirnya lebih menarik bagi investor perbankan yang memiliki kebutuhan likuiditas jangka pendek, sehingga dapat menyesuaikan antara aset dan liabilitasnya dengan instrumen ini,” tambah Reza.

Reza menambahkan, jika masyarakat ada yang tertarik untuk membeli instrumen NCD, bisa dilakukan melalui sekuritas yang menjadi penatalaksana penerbitan NCD dan telah memiliki izin dari OJK dan BI.

Baca Juga: Perbanas dukung upaya OJK datangkan investor besar untuk perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×