kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Menegok aktivitas bisnis ke-13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka Kejagung


Senin, 29 Juni 2020 / 21:24 WIB
Menegok aktivitas bisnis ke-13 manajer investasi yang ditetapkan tersangka Kejagung
ILUSTRASI. ilustrasi manajer investasi.Aktivitas trader di pasar uang Bank Permata, Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak ditetapkan sebagai 13 Manager Investasi (MI) tersangka kasus Jiwasraya, aktivitas bisnis beberapa MI cukup beragam.

Berdasarkan hasil penelusaran Kontan, beberapa perusahaan MI ada yang masih beroperasi secara normal, ada juga yang mulai membatasi aktivitas bisnisnya termasuk melakukan pemasaran.

Salah satunya, PT Pan Arcadia Capital  yang saat ini sudah tidak melakukan penawaran produk kepada nasabah.

Baca Juga: Jaksa Agung perintahkan tangkap Djoko Tjandra buronan kasus Bank Bali

"Saat ini aktivitas kami hanya pengelolaan portofolio saja, (transaksi beli dan jual/redeem) saya tidak berwenang menjawab," ujar kata operator Pan Arcadia Capital saat dihubungi Kontan, Senin (29/6).

Sementara itu, Presiden Direktur Pinnacle Investama Guntur Surya Putra belum merespons sejak dihubungi Kontan dari pekan lalu.

Sebaliknya Direktur PT Corfina Capital Asset Management Bambang Subiantoro hanya menjawab sedang meeting saat dihubungi Kontan, Senin (26/9) tanpa memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait aktivitas bisnis perusahaan saat ini.

"Aktivitas bisnis dan transaksi masih beroperasi secara normal, nasabah masih bisa melakukan transaksi beli maupun jual produknya. Kami juga masih aktif menawarkan produk-produk ke nasabah," jelas operator PT Maybank Asset Management saat dikonfirmasi Kontan, Senin (29/6).

Baca Juga: Rekening Reksadana 13 Manajer Investasi Terkait Jiwasraya Diblokir

Di sisi lain, kuasa hukum PT Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management (MAM) yakni Pengacara Hotmand Paris belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penetapan status tersangka pada kliennya.

"Kami masih mempelajari kasus dan belum bisa berkomentar," jelas Hotmand kepada Kontan.

Sebelumnya, Direktur Utama MNC Asset Management (MAM) Frery Kojongian saat dikonfirmasi Kontan, Jumat (26/6) mengatakan belum ada tanggapan baru terkait masuknya MI tersebut ke dalam daftar tersangka MI yang terlibat kasus Jiwasraya.

"Tanggapan saya masih sama seperti rilis yang sebelumnya," ungkap Frery saat dihubungi Kontan.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×