Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengatur hasil pertambangan untuk dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), termasuk emas murni. Padahal sebelumnya, berdasarkan aturan yang berlaku sekarang emas murni hasil pertambangan dikecualikan dari objek pajak atau termasuk non-barang kena pajak (BKP).
Sebab, saat ini hanya emas perhiasan yang dipungut PPN. Namun untuk emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara masih dikecualikan dari non-BKP. Agenda tersebut tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam catatan Kontan, beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini lantaran sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh parlemen.
Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, keuangan emiten pertambangan emas akan terdampak oleh adanya beleid ini. "Ya tentu dengan dipajaki PPN untuk pertambangan emas akan berpengaruh pada keuangan perusahaan itu," kata Chris, Selasa (8/6).
Meski akan berdampak terhadap kinerja keuangan perusahaan tambang emas, Chris bilang, kinerja perusahaan-perusahaan tersebut masih terbantu oleh kenaikan harga komoditas emas. Dengan demikian, dia berharap emiten pertambangan emas ini masih dapat bertahan.
Baca Juga: Rencana pengampunan pajak tahun 2022 dinilai untungkan alumni peserta tax amnesty
Chris menambahkan, memang pemerintah saat ini sedang berusaha agar defisit negara semakin kecil. "Memang tidak mudah namun peningkatan pajak di beberapa sektor cenderung justru dinilai cukup memberatkan perusahaan itu karena pemulihan ekonomi memang mulai terlihat namun masih terbatas," tambahnya.
Dengan adanya sentimen negatif ini, ia memandang hal ini akan berpengaruh terhadap pergerakan saham-saham perusahaan pertambangan emas. Chris memprediksi saham emiten emas akan cenderung turun namun belum signifikan karena harga emas sendiri saat ini masih berada pada harga yang cukup tinggi.
Pada penutupan perdagangan Selasa (8/6), harga saham ANTM terkoreksi 1,26% ke harga Rp 2.350 per saham, MDKA juga turun 0,74% ke harga Rp 2.680 per saham, PSAB menyusut 1,52% ke harga Rp 194 per saham, sementara itu saham BRMS naik 6,59% ke harga Rp 97 per saham.
Dari jajaran saham tersebut, Chris menilai saham MDKA cukup menarik, pelaku pasar bisa akumulasi dengan target harga Rp 2.900 per saham.
Baca Juga: Saran pengamat pajak CITA terkait rencana pemerintah kerek tarif PPN baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News