Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah 10 tahun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkiprah menjadi regulator industri keuangan di Indonesia, termasuk dalam mengawasi sektor pasar modal.
Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan menilai, berkembangnya kondisi pasar modal Indonesia saat ini tak lepas dari peran OJK.
"Peran OJK juga tidak hanya dilihat dari performa pasar modal saja, tapi juga harus dilihat dari relasi baik yang dihasilkan selama ini dengan lembaga lain khususnya dengan BI, Kemenkeu, LPS dalam menjaga stabilitas keuangan," papar Alfred ketika dihubungi Kontan, Minggu (21/11).
Lebih lanjut ia mengatakan, selama ini OJK telah meraih prestasi yang patut untuk diapresiasi. Menurutnya, secara tidak langsung prestasi OJK bisa dilihat dari kemajuan pasar modal Indonesia, seperti pertumbuhan jumlah investor.
Selain itu, pertumbuhan jumlah emiten juga menggambarkan bagaimana proses literasi terhadap pasar modal terus meningkat.
Baca Juga: Pengamat: OJK perlu mengembangkan blueprint pengembangan IKNB secara berkelanjutan
Jika mengacu data, jumlah emiten tahun 2011 saat itu masih sebanyak 440 dan saat ini sudah sebesar 752 atau rata-rata bertambah 31 emiten setiap tahunnya, jika dibandingkan 1 dekade sebelumnya 2001-2011 hanya terjadi penambahan 6 emiten setiap tahunnya.
"Jumlah investor juga meningkat signifikan dari dibawah 400.000 di tahun 2011 dan saat ini telah mencapai lebih 6 juta," tambahnya.
Dari segi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan juga menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.
Menurutnya, peraturan tersebut menjadi keadilan bagi investor yang dirugikan tentu dan menjadi cara untuk memimalisir kasus pelanggaran di pasar modal yang bisa merugikan investor.
Baca Juga: Sun Life gandeng CIMB Niaga luncurkan dua produk baru berbasis syariah
"Tinggal bagaimana realisasinya dan tentu dalam merealisasikannya juga perlu kejelasan untuk POJK tersebut seperti definisi pelanggaran, definisi kerugian yang masuk kategori akan diganti, dan mekanisme pelaksanaanya," tambah Alfred.