kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas kreditur Pan Brothers (PBRX) menyetujui term sheet restrukturisasi


Kamis, 09 Desember 2021 / 12:09 WIB
Mayoritas kreditur Pan Brothers (PBRX) menyetujui term sheet restrukturisasi
ILUSTRASI. Pan Brothers (PRBX) telah menyelesaikan voting terhadap para kreditur dalam rangka restrukturisasi utang.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen garmen PT Pan Brothers Tbk (PRBX) telah menyelesaikan pemungutan suara (voting) terhadap para kreditur dalam rangka restrukturisasi utang perusahaan. Hasil voting yang berakhir pada 7 Desember 2021 pukul 22.00 waktu Singapura tersebut memperlihatkan, mayoritas kreditur setuju dengan term sheet yang diajukan Pan Brothers.

Jumlah kreditur yang menyetujui juga sudah melewati batas minimal 75% yang diwajibkan dalam Singapore Scheme. Secara rinci, berikut adalah hasil voting yang sudah ditabulasi oleh Morrow Sodali Limited selaku information agent.

Pertama, untuk pemegang notes, sebanyak 95,75% dari jumlah notes yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan Pan Brothers. Kedua, untuk pemberi pinjaman sindikasi, sebanyak 100% dari jumlah utang sindikasi yang mengikuti voting menyetujui term sheet yang di ajukan perusahaan.

Ketiga, untuk pemberi pinjaman bilateral aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan Pan Brothers. Keempat, untuk pemberi pinjaman bilateral non-aktif, sebanyak 100% dari jumlah pinjaman bilateral non-aktif yang telah mengikuti voting menyetujui term sheet yang diajukan Pan Brothers.

Baca Juga: Kurangi emisi karbon, Pan Brothers (PBRX) bangun instalasi panel surya

Direksi Pan Brothers dalam keterangan tertulisnya menyatakan, skema telah disetujui oleh mayoritas kreditur skema di setiap kelas pemungutan suara sesuai dengan ketentuan Skema. Skema ini tunduk pada Pengadilan Tinggi Singapura dan pemenuhan persyaratan lain dari Skema sebagaimana diatur di dalamnya.

"Perusahaan akan segera mengajukan permohonannya ke Pengadilan Tinggi Singapura berdasarkan Bagian 71 IRDA untuk sidang di Pengadilan Tinggi Singapura atas Skema," kata direksi Pan Brothers lewat siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (9/12).

Nantinya, Pan Brothers akan memberi tahu kreditur skema tentang informasi sidang. Pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan melalui sistem kliring, SGXNet, situs web skema, dan email.

Baca Juga: Jelang tutup tahun, industri TPT dinilai bakal tumbuh positif

Dengan diperolehnya persetujuan term sheet dari mayoritas pemberi pinjaman, direksi Pan Brothers berharap proses restrukturisasi bisa selesai sesuai jadwal yang direncanakan. "Dengan begitu, kami bisa lebih fokus pada strategi untuk memaksimalkan kapasitas produksi yang kami miliki dan memenuhi setiap permintaan dari buyer perusahaan," ucap direksi.

Sebagai informasi, sebelumnya, Pan Brothers mengajukan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura pada 1 Juni 2021. Hal ini bertujuan untuk melindungi perusahaan selama proses restrukturisasi yang diusulkan.

Permohonan tersebut disidangkan pada 4 Juni 2021. Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan bahwa Pan Brothers dan anak usahanya diberikan moratorium hingga 1 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang kembali hingga 28 Desember 2021.

Baca Juga: Pan Brothers (PBRX) (PBRX) optimistis pada prospek bisnis jangka menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×