Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Malayan Banking Berhard (Maybank) sebagai pemegang saham pengendali PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) mendapat perpanjangan waktu untuk menuntaskan pelepasan kembali saham BNII kepada publik (refloat).
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan BNII Rita Mirasari dalam keterbukaan informasi BEI menyebut, pada 31 Mei 2011, Bapepam-LK telah memberi perpanjangan waktu kepada Maybank hingga 1 Desember 2011 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Maybank juga dapat meminta tambahan perpanjangan waktu dalam periode dua minggu sebelum 1 Desember 2011, jika pelaksanaan ketentuan tersebut menyebabkan potensi kerugian lebih dari 10% dari nilai awal akuisisi saham BNII.
Maybank berkewajiban melakukan refloat setelah mengakuisisi 55,6% saham BNII pada Maret 2008 silam. Sejatinya, masa refloat bank asal Malaysia ini berakhir November 2010. Bapepam-LK memberikan perpanjangan waktu selama enam bulan, sampai Juni 2011 menyusul perkiraan terjadinya kerugian jika Maybank melepas sekaligus 20% sahamnya kepada publik. Otoritas juga khawatir saham BNII akan anjlok dan berimbas negatif terhadap bursa saham secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News