kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.645   2,00   0,01%
  • IDX 8.612   -5,26   -0,06%
  • KOMPAS100 1.185   -4,75   -0,40%
  • LQ45 849   -5,56   -0,65%
  • ISSI 307   1,40   0,46%
  • IDX30 438   -1,12   -0,26%
  • IDXHIDIV20 508   -0,68   -0,13%
  • IDX80 132   -0,67   -0,50%
  • IDXV30 139   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 139   -0,10   -0,07%

Mau Kerek Free Float, OJK Bakal Tebar Insentif hingga Minta Keringanan Pajak


Rabu, 03 Desember 2025 / 16:19 WIB
Diperbarui Rabu, 03 Desember 2025 / 16:21 WIB
Mau Kerek Free Float, OJK Bakal Tebar Insentif hingga Minta Keringanan Pajak
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, usai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (29/12/2023). OJK berencana untuk menggelontorkan sejumlah insentif agar proses transisi kenaikan batas minimum free float bisa terealisasi.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menggelontorkan sejumlah insentif agar proses transisi kenaikan batas minimum free float bisa terealisasi. OJK juga meminta insentif keringanan pajak. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menilai insentif dan compliance merupakan aspek yang penting untuk diperhatikan. 

Untuk memuluskan proses transisi jika kebijakan ini dilakukan, OJK akan memberikan insentif biaya di emisi. Nanti Bursa Efek Indonesia (BEI), juga akan memberikan insentif annual listing fee dan initial listing fee. 

Baca Juga: Empat Saham Big Banks Bergerak Variatif pada Penutupan Bursa Rabu (3/12)

“Lalu yang penting juga, kalau bisa adanya usulan tiering tax free float,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi XI, Rabu (3/12). 

Inarno menjelaskan saat ini bagi emiten dengan free float 40% akan ada pengurangan 5% dari Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, OJK mengusulkan adanya tiering berdasarkan free float. 

“Kalau bisa memang dari free float 25% sudah ada pengurangan pajak misalnya 2% atau 3% agar mendorong emiten untuk meningkatkan free float,” ucapnya. 

Inarno menjelaskan sebenarnya pengaturan free float ini sudah tertuang dalam UU Pasar Modal. Adanya ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan likuiditas bagi saham yang bersangkutan. 

Dia bilang ada ketentuan yang akan ditetapkan. Pertama Initial Free Float, yakni jumlah free float pada saat perusahaan akan melakukan penawaran umum saham perdana atau Initial Public Offering (IPO). 

“Kebijakan saat ini berdasarkan nilai ekuitas, yang kami usulkan yang baru menggunakan kapitalisasi pasar dan ada tingkatannya (tiering),” jelas Inarno. 

Kedua, ketentuan continuing obligation. Di mana, saat ini perusahaan tercatat wajib memiliki free float minimal 7,5%. Batasan ini yang akan dinaikkan oleh OJK ke kisaran 10%–15%. 

“Emiten di initial free float wajib mempertahankan selama satu tahun pasca IPO dan masa transisi continuing obligation selama empat tahun. Untuk emiten yang sudah listing, masa transisi continuing obligation tiga tahun,” ucap dia. 

Baca Juga: OJK Akan Menaikkan Ketentuan Free Float Saham Emiten Jadi 10%–15%, Ini Alasannya

Selanjutnya: Empat Saham Big Banks Bergerak Variatif pada Penutupan Bursa Rabu (3/12)

Menarik Dibaca: 19 Makanan Sumber Protein untuk Diet Menurunkan Berat Badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×