kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Masuk Tahun Kerbau Logam, ini prospek dan rekomendasi saham ANTM, PTBA, & TINS


Minggu, 14 Februari 2021 / 05:15 WIB
Masuk Tahun Kerbau Logam, ini prospek dan rekomendasi saham ANTM, PTBA, & TINS


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Adi Wikanto

PT Vale Indonesia (INCO)

Produksi nikel INCO diperkirakan akan menurun tahun ini seiring adanya proyek pembangunan ulang tungku (rebuild furnace) 4 yang diagendakan tahun ini.

Maryoki memproyeksikan, dengan berasumsi adanya rebuild furnace, produksi INCO tahun ini akan berada di rentang 65.000 ton– 68.000 ton. Proyeksi ini juga dengan menimbang faktor fenomena La Nina. Sebagai perbandingan, INCO memproduksi 72.237 ton nikel dalam matte sepanjang 2020 atau naik 2% secara tahunan.

Baca Juga: IHSG dibuka naik, berikut rekomendasi beli NH Korindo Sekuritas untuk Rabu (10/2)

Secara umum, Maryoki memproyeksi kinerja INCO tahun ini akan relatif pulih dan tumbuh dibanding tahun 2020 dengan asumsi adanya pemulihan ekonomi, kampanye green energy dari rezim Joe Biden yang bisa memicu pertumbuhan kendaraan listrik, dan lancarnya proses vaksinasi.

Di sisi lain, INCO juga memiliki kontrak jangka panjang yang mana semua produknya akan dikirim ke Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining atau holding dari INCO sendiri.

“Jadi penjualan INCO akan aman dengan kontrak jangka panjang tersebut,” sambung dia. Maryoki merekomendasikan jual (sell) saham INCO dengan target harga Rp 4.530.

Selanjutnya: Harga minyak menutup pekan ini di level tertinggi sejak 2019

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×