Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Tenggat waktu jumlah minimal saham beredar atau free float kian dekat. Akhir Januari, seluruh emiten harus memenuhi ketentuan Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan tercatat.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), ada sekitar 10 sampai 15 emiten lagi yang belum memenuhi ketentuan minimal 7,5% saham beredar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menyebut, BEI akan menilai berdasarkan kasus per kasus. Pada tenggat waktu pemberlakuan aturan tersebut, ia akan melihat usaha yang dilakukan para emiten sudah sejauh mana.
Ia menjelaskan, ada emiten yang sudah berusaha. Namun apa daya, belum ada pihak yang akan membeli. Di situ, BEI akan memberi keringanan untuk memperpanjang tenggat waktu.
Sementara bagi emiten yang tidak melakukan usaha, BEI akan memberikan sanksi. “Kita akan kasih sanksi. Seberat-beratnya kita suspen,” ujar Samsul, Rabu, (30/12).
Ia bercerita, salah satu emiten yang tengah berusaha adalah PT CIMB Niaga Tbk (BNGA). Sekadar informasi, saham beredar BNGA hanya 3,08% dan pemegang saham utamanya CIMB Group Sdn Bhd memeluk 96,62%.
Samsul bilang, pemegang saham mayoritas BNGA akan melepas sebagian kepemilikannya ke beberapa pihak seperti trustee di Malaysia. Sehingga kepemilikan CIMB Group akan pecah menjadi sekitar 93%. Meski begitu, BNGA merasa harga sahamnya sedang di bawah valuasi wajar. Sehingga mereka merasa saat ini bukanlah waktu yang tepat.
Kemudian, dalam ketentuan saham beredar tersebut dimuat pula mengenai jumlah pemegang sahamnya paling sedikit 300 pihak yang memiliki rekening efek di anggota bursa.
Samsul bilang, emiten yang belum memenuhi hal ini tidak banyak. Terakhir, ia bilang PT Lion Metal Works Tbk (LION), PT Trust Finance Indonesia Tbk (TRUS) akan memenuhi ketentuan ini.
Pada akhir November, LION memiliki 288 pemegang saham atau kurang 4% dari ketentuan BEI. Sementara jumlah pemegang saham TRUS dengan kepemilikan di bawah 5% hanya berjumlah 55 pihak dan 3 pihak dengan kepemilikan di atas 5%.
Samsul menyebut, ada beberapa opsi penambahan jumlah pemegang saham ini. Menurutnya, emiten bisa mendistribusikan sahamnya ke manajemen atau karyawan.
Kemudian, PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) dikabarkan akan melakukan Penawaran Umum Terbata (PUT) dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue untuk memenuhi ketentuan free float. AKKU pun telah menunjuk Sinarmas Sekuritas sebagai penjamin emisi. Akhir November, emiten properti ini hanya memiliki 1 pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% dan 133 pihak dengan kepemilikan di bawah 5%.
Pada 29 Desember 2015, BEI melepas suspensi saham AKKU. Sebelumnya, AKKU mendapatkan suspensi pada 27 Juni 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News