Reporter: Hikma Dirgantara, Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggelar masa penawaran dua seri instrumen investasi retail pada saat ini. Kedua instrumen tersebut adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel seri SWR001 dan sukuk tabungan seri ST007.
Penjualan sukuk tabungan berlangsung sejak 4 November hingga Rabu, 25 November 2020. Sedangkan masa penawaran SWR001 sudah dimulai lebih dulu sejak 9 Oktober lalu dan akan ditutup hari ini, 12 November.
Tapi, pemerintah memperpanjang masa penawaran SWR001 menjadi Jumat pekan depan, 20 November 2020 pukul 10.00 WIB. "Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembelian CWLS ritel seri SWR001," ungkap Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Rabu (11/11).
Bagi masyarakat yang tertarik dengan instrumen SWR01, proses pemesanan pembelian dilakukan secara offline melalui empat tahapan. Pertama, datang ke kantor mitra distribusi (midis) atau akses ke sistem online midis.
Kedua, isi formulir akta ikrar wakaf dan pemesanan. Ketiga, buka rekening tabungan, rekening Surat Berharga Negara, dan Single Investor Identification (SID). Keempat, sediakan wakaf uang di rekening tabungan.
Baca Juga: Pemerintah: Minat terhadap sukuk ritel SWR001 cukup tinggi di tengah kondisi saat ini
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SWR001 dapat memanfaatkan perpanjangan masa penawaran dan menghubungi/mendatangi empat mitra distribusi yang telah ditunjuk yaitu:
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank BRISyariah Tbk
- PT Bank Muamalat Tbk
- PT Bank BNI Syariah
SWR01 memiliki tenor dua tahun dengan tingkat imbalan bersifat tetap sebesar 5,5% per tahun. Hal yang membedakan SWR01 dengan obligasi ritel lainnya adalah imbalan tersebut akan disalurkan ke kegiatan sosial yang memiliki dampak sosial dan ekonomi untuk masyarakat.
Nantinya, pihak yang menyalurkan adalah Nazhir yang kredibel dan sudah ditunjuk Lembaga Keuangan Syariah-Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dan disetujui Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai regulator dan pengawas Nazhir. Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penyaluran dana imbalan SWR01, Nazhir diwajibkan membuat laporan ke BWI dan Kementerian Agama.
Baca Juga: Sepekan, penjualan sukuk tabungan ST007 mencapai Rp 570 miliar
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan, CWLS sebagai salah satu bentuk inovasi keuangan dan investasi sosial yang sangat efektif dan dapat menghasilkan multiplier kebaikan yang sangat besar. “Investor atau wakif dapat menunaikan ibadah dengan berwakaf sesuai ketentuan syariat. Sementara hasil investasinya pun jadi amal jariyah untuk pelaksanaan program sosial yang dikelola para Nazhir, dan langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berkebutuhan,” sambung Dwi kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10).
Dwi menambahkan, lewat investasi CWLS ini, investor turut serta membangun negeri melalui APBN, termasuk untuk penanganan pandemi. Ditambah lagi jaminan bebas risiko karena saat CWLS jatuh tempo, pokok wakaf uang akan dikembalikan 100% kepada para wakif (wakaf uang temporer) atau dikelola lebih lanjut oleh Nadzir (wakaf uang permanen).
Baca Juga: Penawaran pada lelang sukuk Selasa (10/11) Rp 22,63 T, seri PBS028 banyak diburu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News