Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Noverius Laoli
Bagi aset kripto sendiri, Robby melihat kehadiran investasi ilegal berpotensi menyebabkan capital outflow karena transaksi investor terjadi di exchange global yang tidak terdaftar.
Salah satu alasannya karena masyarakat mengeluhkan tingginya tarif pajak yang dikenakan di exchange dalam negeri. Sehingga sebagian dari mereka memilih bertransaksi di exchange global dan berpotensi menyebabkan capital outflow.
Walaupun demikian, pelaku industri yang tergabung dalam Asosiasi serta regulator tentunya tidak ingin masyarakat terlibat risiko keamanan karena menggunakan platform tidak berizin. Oleh sebab itu, diperlukan pengetatan aksi dalam menindaklanjuti exchange ilegal serta tinjauan terhadap pengenaan pajak.
Baca Juga: 5 Tips Aman Mulai Investasi Emas Buat Pemula dan Keuntungan Investasi Emas
“Ini diperlukan untuk mendorong masyarakat untuk bertransaksi di exchange yang terdaftar di Bappebti, sehingga keamanan masyarakat lebih terjaga dan volume transaksi yang terjadi di Indonesia pun bisa meningkat,” imbuh Robby.
Robby menyebutkan, Reku bersama Aspakrindo-ABI juga terus aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di industri untuk mendukung penindaklanjutan exchange ilegal.
Harapannya, industri kripto di Indonesia dapat memblokir layanan, termasuk aplikasi exchange ilegal di toko aplikasi digital dan Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang berkaitan.
“Selain penindakan pedagang ilegal dan penyesuaian penerapan pajak, juga diperlukan perluasan ruang lingkup layanan investasi kripto. Seperti di antaranya produk derivatif, DeFi, NFT, dan layanan yang menyasar investor institusional selain investor ritel. Dengan begitu, diharapkan ini bisa meningkatkan ketertarikan masyarakat Indonesia untuk berinvestasi kripto,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News