kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Manfaatkan tax amnesty, OJK siapkan sederet aturan


Senin, 27 Juni 2016 / 20:45 WIB
Manfaatkan tax amnesty, OJK siapkan sederet aturan


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menerbitkan sejumlah aturan terkait pasar modal untuk memanfaatkan dana tax amnesty. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan regulasi tersebut akan diterbitkan pada semester II tahun ini.

Antara lain, rancangan peraturan (RPOJK) tentang Agen Perantara Pedagang Efek (APPE), RPOJK tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, RPOJK tentang Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik dan RPOJK tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak.

Kemudian, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek, RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta RPOJK tentang Direksi dan Dewan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Selain itu, otoritas juga akan menerbitkan surat edaran seperti rancangan surat edaran (RSEOJK) tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan, RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek serta RSEOJK tentang Penyelenggara Program Pendidikan Lanjutan bagi Wakil Manajer Investasi.

"Selain itu, saat ini OJK juga tengah menyiapkan kebijakan terkait dana repatriasi tax amnesty khususnya dalam pemanfaatan dana tax amnesty yakni relaksasi aturan KPD (kontrak pengelolaan dana) dan RDPT reksadana penyertaan terbatas) yang diharapkan bisa mendorong sentimen positif di pasar modal, ujar Nurhaida.

OJK akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh daftar Wajib Pajak (WP) yang melakukan repatriasi berdasarkan tax amnesty. Selain itu juga berkoordinasi dengan PT KSEI dan Bank Indonesia dalam pengawasan dana repatriasi, khususnya selama holding period. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×