kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mandiri Sekuritas: IHSG bergerak mixed hari ini


Jumat, 24 Juli 2015 / 08:56 WIB
Mandiri Sekuritas: IHSG bergerak mixed hari ini


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun tipis, cenderung flat pada Kamis lalu. Untuk akhir pekan ini pergerakan diprediksi IHSG masih akan bergerak relatif terbatas.

Secara teknikal, Mandiri Sekuritas melihat MA 20 D dan garis resistance dari pola asceding triangle masih akan menjadi resistance jangka pendek. Dengan begitu diestimasi pergerakan indeks hari ini masih berada di 4.830 – 4.927, dengan kecenderungan pergerakan IHSG bervariasi (mixed).

Mandiri melihat major trend IHSG masih berada dalam konsidi bearish. Pola ascending triangle dengan support jangka pendek 4.900 telah di dilewati (breaking down). Patahnya garis support ini telah mengkonfimasi IHSG akan kembali meneruskan tren penurunannya.

Kunci support selanjutnya berada di 4.811 yang merupakan titik terendah serta 4.800 akan menjadi support psikologis untuk jangka menengah. MA 20 D dan juga garis resistance dari pembentukan pola ascending triangle (breaking down) akan menjadi resistance jangka pendek.

Karena saat ini pasar masih dalam kondisi bearish. Mandiri Sekuritas menyarankan untuk trading jangka pendek (short term trading) dengan disiplin resiko yang tinggi (stop loss). Dimana persentase posisi cash lebih besar dari pada posisi pada ekuitas.

Untuk investor konservatif dan jangka panjang, Mandiri Sekuritas menyarankan untuk wait and see, hingga pasar kembali memasuki tren kenaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×