Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mandiri Manajemen Investasi berharap industri reksadana khususnya reksadana pendapatan tetap bisa makin berkembang dengan adanya insentif pajak.
Dalam pemberitaan Kontan, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%.
Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Presiden Direktur PT Mandiri Manajemen lnvestasi Alvin Pattisahusiwa menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan pajak atas obligasi termasuk produk DINFRA.
"Tentu saja ini merupakan angin segar bagi industri pengelolaan investasi," kata Alvin, Kamis (1/8).
Ke depan Alvin memproyeksikan insentif pajak bisa mengembangkan industri reksadana khususnya reksadana berbasis pendapatan tetap secara cepat. Apalagi, insentif pajak berpotensi memberikan imbal hasil yang lebih tinggi. Di sisi lain, perkembangan industri reksadana juga bisa membantu pemerintah dan swasta dalam menghimpun dana pembiayaan infrastruktur maupun korporasi.
"Potensi pengembangan industri ini masih sangat besar mengingat rasio total dana kelolaan reksadana terhadap dana pihak ketiga masih di bawah 10%," kata Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News