Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal belum mampu mendongkrak aliran dana investor asing secara masif.
Seperti diketahui, OJK memberikan sanksi dengan akumulasi Rp 2,1 triliun kepada pihak yang berkaitan dengan transaksi PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Rinciannya, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA. selama periode perdagangan 2024–2026.
Kemudian denda sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp1 00 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.
Baca Juga: Sinar Mas Agro (SMAR) Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Rp 958 Miliar, Senin (19/10)
Co-Founder dan Direktur Alphagate Capital Henry Wibowo mengatakan, langkah tegas OJK dalam menjatuhkan sanksi merupakan perkembangan positif dan langkah awal yang penting untuk memulihkan kredibilitas pasar modal Indonesia
Namun pria yang sebelumnya menjabat sebagai Chief Indonesia Strategist J.P. Morgan ini bilang, perlu dipahami investor institusi global tidak hanya melihat besarnya sanksi, tetapi konsistensi, transparansi dan kualitas price discovery dan keadilan dalam perdagangan.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi Indonesia saat ini bukan semata-mata masalah valuasi ataupun fundamental perusahaan, tetapi sudah menyangkut market integrity dan investability. Ini penting karena kepercayaan merupakan fondasi utama untuk alokasi modal jangka panjang.
“Investor global membutuhkan bukti pasar Indonesia tidak hanya menawarkan return yang menarik, tetapi juga menjamin transparansi, fairness, dan integritas perdagangan,” kata Henry saat dihubungi Kontan, Sabtu (17/10/2026).
Untuk sisa 2026, Henry bilang, aliran dana asing masih akan menghadapi tantangan yang cukup besar. Dia menjelaskan, dana asing pada dasarnya dibagi menjadi tactical inflows dan structural inflows.
Menurutnya, dalam jangka pendek peluang technical rebound dan masuknya dana asing secara selektif tetap terbuka, terutama pada saham-saham dengan fundamental kuat, likuiditas memadai, valuasi menarik, dan tata kelola yang baik.
Namun, untuk menarik kembali dana institusi global secara signifikan dan berkelanjutan, Indonesia harus terlebih dahulu memperbaiki persepsi risiko terkait transparansi dan integritas pasar.
Baca Juga: Astra Agro (AALI) Ungkap Ada Entitas Anak Terdampak Karhutla di Kalimantan Selatan
“Selama ketidakpastian mengenai status MSCI masih berlangsung, investor global kemungkinan akan lebih berhati-hati dalam meningkatkan eksposur terhadap Indonesia,” kata Henry.
Bahkan, kata dia, investor yang menilai valuasi saham Indonesia sudah menarik sekalipun dapat menunda keputusan investasi karena pertimbangan risiko indeks dan tata kelola.
Oleh karena itu, dalam skenario dasarnya, potensi inflow hingga akhir 2026 cenderung masih selektif dan belum mencerminkan pemulihan struktural yang menyeluruh.
Pengamat Pasar Modal dan Universitas Indonesia Budi Frensidy menyebut langkah yang diambil oleh OJK menunjukkan keseriusan dari regulator. Namun, kepercayaan investor asing tidak bisa dipulihkan hanya dengan sanksi.
“Yang lebih penting adalah konsistensi penegakan hukum, transparansi pemegang saham sebenarnya atau ultimate beneficial owner dan jaminan bahwa praktik serupa tidak terulang,” jelasnya kepada Kontan, Minggu (18/10/2026).
Budi bilang, investor asing membutuhkan bukti perubahan yang nyata, bukan sekadar komitmen. Menurutnya, investor asing masih akan berhati-hati untuk masuk ke pasar saham hingga akhir tahun ini.
Pada 16 Oktober 2026 saja, investor asing mencatatkan net sell sebesar Rp 3,34 triliun. Secara akumulasi sejak awal tahun, net sell investor asing sudah menembus Rp 88,19 triliun atau setara dengan US$ 4,88 miliar.
“Karena itu, terlalu dini mengharapkan dana asing langsung kembali mengalir deras setelah pengumuman sanksi. Selama status pembekuan MSCI belum dicabut, potensi tambahan dana dari investor pasif masih terbatas,” katanya.
Seperti diketahui, MSCI akan mengumumkan hasil peninjauan ulang alias review indeks untuk November 2026 pada 11 November 2026 dan perubahan akan efektif berlaku pada 1 Desember 2026.
Baca Juga: Emiten CPO Afiliasi First Resources: Austindo (ANJT) Kinerja Belum Terdampak Karhutla
Budi bilang adanya sanksi yang dijatuhkan oleh OJK kepada pihak-pihak terkait tidak serta merta membuat MSCI akan mencabut status pembekuan alias freeze menjadi unfreeze, tetapi peluang tetap ada.
Menurutnya, para pemangku kepentingan pasar saham Indonesia harus membuktikan bahwa reformasi berjalan efektif, terutama dalam mengatasi konsentrasi kepemilikan, meningkatkan investability dan konsisten.
“Sanksi belum cukup untuk meyakinkan MSCI. OJK dan SRO harus membuktikan reformasi berjalan efektif, terutama dalam mengatasi konsentrasi kepemilikan, meningkatkan investability, serta menindak manipulasi harga secara konsisten,” pungkas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




