kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Lippo Karawaci (LPKR) akan fokus ke bisnis inti, apa kata analis?


Kamis, 12 Desember 2019 / 19:42 WIB
 Lippo Karawaci (LPKR) akan fokus ke bisnis inti, apa kata analis?
ILUSTRASI. Pembangunan apartemen di kawasan Meikarta Cikarang Jawa Barat, Minggu (29/10).


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melalui keterbukaan informasi menyampaikan manajemen akan fokus dalam pengembangan bisnis inti. 

Lippo Karawaci antara lain akan memperluas produk Urban Homes, mempercepat pendapatan pra penjualan, meningkatkan kualitas pelayanan di linis bisnis kesehatan dan mempertahankan posisi sebagai pemimpin pasar dalam bisnis ritel mal. Manajemen  Lippo Karawaci menuliskan bahwa LPKR akan keluar dari bisnis non-inti. 

Baca Juga: Begini strategi Lippo Karawaci (LPKR) untuk menyehatkan keuangan perusahaan

Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony mengatakan, secara keseluruhan, bisnis LPKR memang fokus di bidang properti dan kesehatan. Di mana bisnis properti dan kesehatan secara animo masih cukup baik. Meskipun beberapa tahun terakhir penjualan properti terlihat menurun. 

"Untuk kesehatan sendiri masih menarik karena segmen bisnis yang memang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Chris saat dihubungi Kontan, Kamis (12/12). 

Lebih lanjut, bisnis properti dan rumah sakit akan menghasilkan pendapatan berulang (recurring income). Dengan memperbesar recurring income perusahaan akan lebih stabil.

Baca Juga: Perusahaan Hary Tanoe Akan Akuisisi Mayoritas Saham Link Net

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×