kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.675   0,00   0,00%
  • IDX 8.309   34,60   0,42%
  • KOMPAS100 1.153   3,55   0,31%
  • LQ45 831   2,96   0,36%
  • ISSI 293   1,04   0,36%
  • IDX30 436   2,93   0,68%
  • IDXHIDIV20 498   3,52   0,71%
  • IDX80 128   0,10   0,07%
  • IDXV30 137   0,08   0,06%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Lalai jaga rasio keuangan, Impack Pratama (IMPC) berikan kompensasi bunga obligasi


Senin, 01 Oktober 2018 / 23:00 WIB
Lalai jaga rasio keuangan, Impack Pratama (IMPC) berikan kompensasi bunga obligasi
ILUSTRASI. PT Impack Pratama Industri Tbk


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) memberikan biaya kompensasi (sweetener) atas pembayaran obligasi tahun 2016 lantaran lalai dalam menjaga rasio keuangan tahun buku 2017. 

Dari dua syarat yang ditetapkan dalam obligasi, ada satu yang tidak terpenuhi yaitu ratio EBITDA terhadap interest exspense.

IMPC diwajibkan untuk menjaga dua rasio keuangan, yakni rasio utang bersih atau net debt terhadap EBITDA tidak lebih dari 2,5:1 dan jika terdapat akuisisi maka rasio tidak boleh lebih dari 3:1. Serta rasio EBITDA sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortasi terhadap beban bunga pinjaman interest expense tidak kurang dari 4:1.

Karena rasio keuangan yang wajib dijaga tidak terpenuhi, maka IMPC diwajibkan membayar biaya kompensasi atau sweetener, sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian perwaliamanatan.

"Untuk itu, IMPC memberikan sweetener sebesar 0,29% dari nilai pokok obligasi untuk obligasi seri A dan 0,30% dari nilai pokok obligasi untuk obligasi seri B. Dibayarkan bersamaan dengan pembayaran bunga pada tanggal 3 Desember 2018," kata Chairul Kurniawan, Corporate Secretary IMPC, Senin (1/10).

Obligasi IMPC diterbitkan pada 2016 yang terbagi menjadi seri A Rp 400 miliar berkupon 10% dan seri B Rp 100 miliar berkupon 10,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×