kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas


Rabu, 21 Juni 2023 / 15:35 WIB
Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas
ILUSTRASI. Lakukan Short Selling, BEI Sanksi Wanteg Sekuritas dan Korea Investment Sekuritas


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI). Keduanya diketahui melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa. 

Adapun sanksi peringatan tertulis untuk Wanteg Sekuritas dan KISI tertuang dalam Pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy menjelaskan meski anggota bursa telah mendapatkan izin margin, tidak serta merta akan mendapatkan izin short selling. 

Baca Juga: Pejabat AS Menilai Kemungkinan Manipulasi pada Saham Perbankan

"Izin margin dan short selling adalah dua izin yang berbeda. Artinya, bukan dapat izin margin otomatis memiliki izin short selling, begitu pula sebaliknya," ujar Irvan, Rabu (21/6). 

Dia mengatakan sistem perdagangan JATS tidak memiliki kemampuan untuk mencegah anggota bursa yang belum mendapatkan izin untuk melakukan transaksi short selling. 

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia, Kristian Manullang menyampaikan sampai saat ini belum ada anggota bursa yang memenuhi syarat untuk melakukan short selling. 

"Daftar efek short selling sudah ada, tapi belum ada anggota bursa yang mendaftar ke kami. Jadi sebenarnya belum ada transaksi short selling secara legal," jelas dia saat ditemui Kontan, Senin (19/6). 

Baca Juga: Siap-Siap Aturan dan Jam Perdagangan di Bursa Saham akan Kembali Normal

Dengan begitu, Kristia bilang tidak menutup kemungkinan untuk anggota bursa ingin melakukan aktivitas short selling, tetapi harus mendaftar dulu dan memenuhi syarat yang berlaku.

Asal tahu saja, short selling merupakan transaksi di mana investor meminjam dana untuk menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli pada saat harga saham turun.

Sederhananya, transaksi short sell yakni berupa jual beli saham tanpa memiliki saham yang dimaksud. Ini mengapa nama lokal short sell adalah jual kosong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×