Reporter: Irma Yani | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. PT Finan Corpindo Nusa mendapatkan sanksi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam keterbukaan informasi, BEI menyatakan telah memberikan sanksi tertulis kepada Finan Corpindo Nusa pada Selasa (10/11).
BEI memberikan sanksi setelah memeriksa saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) pada periode Januari 2009-Agustus 2009. Dari hasil pemeriksaan itu, Finan Corpindo Nusa diduga melakukan Marking The Close untuk menciptakan harga agar penutupan saham ARTI berada pada tingkat tertentu.
Marking The Close adalah praktik dimana seseorang melakukan beli di saat terakhir. Tujuannya agar harga penutupan saham tidak jauh berbeda dengan harga pembukaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News