kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya


Selasa, 18 Februari 2025 / 09:08 WIB
Waskita Karya (WSKT) Lepas dari Jerat PKPU, Begini Detailnya
ILUSTRASI. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan terkait pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan terkait pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan.

Melansir keterbukaan informasi, putusan atas pencabutan permohonan PKPU Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu dilakukan pada Senin (17/2).

Perkara ini terkait gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia soal pembayaran utang senilai Rp 976,76 juta. Selain Shimizu, pihak penggugat lain adalah Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama.

Manajemen WSKT menyampaikan, putusan yang ditetapkan melalui e-court itu menyatakan sebagai berikut.

Baca Juga: Simak Prospek dan Rekomendasi Kinerja Emiten BUMN Karya di Tengah Tanda Tanya IKN

Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh Kuasa Pemohon tertanggal 13 Februari 2025. Kedua, menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut.

Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.

Keempat, membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sejumlah Rp 2,15 juta.

“Dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” kata manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi tanggal 18 Februari 2025.

Baca Juga: Menakar Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Proyek Infrastruktur Termasuk IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×