Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) melaporkan terkait pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perseroan.
Melansir keterbukaan informasi, putusan atas pencabutan permohonan PKPU Nomor Perkara 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. itu dilakukan pada Senin (17/2).
Perkara ini terkait gugatan PKPU dari Shimizu Global Indonesia soal pembayaran utang senilai Rp 976,76 juta. Selain Shimizu, pihak penggugat lain adalah Aplugada Mandiri Perkasa, dan Damawan Putera Pratama.
Manajemen WSKT menyampaikan, putusan yang ditetapkan melalui e-court itu menyatakan sebagai berikut.
Baca Juga: Simak Prospek dan Rekomendasi Kinerja Emiten BUMN Karya di Tengah Tanda Tanya IKN
Pertama, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU oleh Kuasa Pemohon tertanggal 13 Februari 2025. Kedua, menyatakan permohonan PKPU dengan register Nomor 376/Pdt.sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dicabut.
Ketiga, memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan PKPU No. 376/Pdt.susPKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst., dari dalam buku register perkara yang bersangkutan.
Keempat, membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sejumlah Rp 2,15 juta.
“Dengan adanya penetapan pencabutan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan,” kata manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi tanggal 18 Februari 2025.
Baca Juga: Menakar Dampak Pemangkasan Anggaran Terhadap Proyek Infrastruktur Termasuk IKN
Selanjutnya: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Terbaru Selasa (18/2/2025) Antam UBS Galeri 24
Menarik Dibaca: Promo Kopi Lain Hati hingga 28 Februari 2025, Mulai Rp 39.000 Dapat 1 Paket Spesial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News