kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KSEI investasikan Rp 200 juta untuk mengembangkan kartu AKSes


Rabu, 09 Maret 2011 / 16:14 WIB
KSEI investasikan Rp 200 juta untuk mengembangkan kartu AKSes
ILUSTRASI. Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso. (Kontan/Lidya Yuniartha)


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Dupla Kartini

SOLO. PT Kustodian Efek Indonesia (KSEI) telah mengeluarkan investasi senilai Rp 200 juta untuk pengembangan kepemilikan kartu Acuan Kepemilikan Sekuritas (AKSes).

Head, Research & Business Development Division KSEI Syafruddin mengatakan, dana tersebut digunakan untuk pengembangan jaringan Teknologi Investasi (TI). "Dana investasinya sekitar Rp 200 juta itu dari dana internal," ujarnya di Solo, Rabu (9/3).

Seperti diketahui perusahaan efek (anggota bursa/AB) diwajibkan memisahkan rekening dana mereka dengan para nasabahnya.

Aturan tersebut tertuang dalam aturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 yang mewajibkan perusahaan efek membuka sub rekening efek untuk menyimpan efek atas nama nasabahnya di bank. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 28 Desember 2010, dan akan efektif berlaku pada 31 Januari 2012.

Penerapan peraturan tersebut merupakan salah satu bagian pengembangan identitas tunggal pemodal (single investor identity/ SID) yang akan memberikan kontrol pengawasan bagi investor.

Namun, hingga saat ini, baru ada empat sekuritas dari total 119 yang telah melakukan pemisahan rekening efek. Keempat sekuritas itu adalah Trimegah Sekuritas, Bahana Securities, Mandiri Sekuritas dan Kreshna Sekuritas (recheck please).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×