kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Krakatau Steel (KRAS) Merger Empat Anak Usaha, Krakatau Baja Jadi Perusahaan Penerima


Jumat, 02 Oktober 2026 / 18:57 WIB
Krakatau Steel (KRAS) Merger Empat Anak Usaha, Krakatau Baja Jadi Perusahaan Penerima
ILUSTRASI. Ekspor baja KRAS (Dok/KRAS)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) menggabungkan empat anak usahanya dalam satu aksi merger. Penggabungan ini menjadikan PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK) sebagai perusahaan penerima penggabungan atau surviving company.

Rachman Hidayat Plt. Corporate Secretary PT Krakatau Steel Tbk dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (1/10/2026) menjelaskan, merger tersebut melibatkan PT Krakatau Baja Konstruksi (KBK), PT Krakatau Baja Industri (KBI), PT Krakatau Konsultan (KK), serta PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (KPdP).

Penggabungan empat anak usaha tersebut merupakan transaksi afiliasi karena seluruh perusahaan yang terlibat berada di bawah pengendalian Krakatau Steel. KRAS memiliki sedikitnya 99% saham pada masing-masing perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Pasar Saham Tertekan, Ini Kinerja Reksadana pada September 2026

Kepemilikan Krakatau Steel pada KBK dan KBI dilakukan secara langsung. Sementara kepemilikan pada KK dan KPdP dilakukan secara tidak langsung.

Dalam skema merger, KBK bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan. Dengan demikian, tiga entitas lainnya, yakni KBI, KK dan KPdP, menjadi perusahaan yang menggabungkan diri ke dalam KBK.

Rachman menyatakan penggabungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi bisnis perusahaan. Manajemen juga memastikan transaksi tidak memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan.

Krakatau Steel juga menegaskan bahwa penggabungan empat anak usaha tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan bukan transaksi material. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×