Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di salah satu proyek PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN.
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK pada proyek-proyek di divisi EPC PTPP tahun 2022-2023 yang diduga merugikan keuangan negara.
"Hasil perhitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 milar," ungkap Tessa dalam keterangan resmi tertanggal 20 Desember 2024.
Baca Juga: PTPP Beri Penjelasan Soal Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," kata dia.
Sebagai informasi, per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara tersebut dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," papar Thesa.
Selanjutnya: Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun 10% di Masa Nataru
Menarik Dibaca: Harga Sudah Tinggi, Robert Kiyosaki Bilang Belum Terlambat untuk Mulai Beli Bitcoin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News