Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menandatangani perjanjian dengan Citibank Indonesia terkait layanan penyelesaian transaksi bursa. Perjanjian ini dilakukan untuk mewujudkan proses kliring dan penyelesaian yang lebih efisien dan aman.
Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi dan CEO Citi Indonesia Batara Sianturi menandatangani perjanjian layanan penyelesaian transaksi bursa pada Rabu (30/8). Penandatanganan perjanjian yang disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen ini secara resmi membuat Citibank sebagai bank kustodian pertama yang berperan sebagai account operator (AO) dalam penyelesaian transaksi bursa.
"Kehadiran Citibank Indonesia sebagai inisiator AO di Indonesia diharapkan bisa menjadi contoh bagi bank kustodian lainnya untuk ikut memperluas perannya dalam proses penyelesaian transaksi bursa," ujar Hasan.
Tak hanya berperan sebagai AO, lewat perjanjian ini Citibank Indonesia juga berperan sebagai pihak yang mengurus settlement dan kliring. Citibank Indonesia juga berperan sebagai pihak yang diberikan kewenangan oleh perusahaan efek untuk menyelesaikan proses transaksi di bursa.
Hal ini membuat perusahaan efek atau AB tidak perlu lagi menjalankan dua fungsi, yaitu trading dan settlement. Ke depannya, AB bisa menyerahkan fungsi settlement ke bank kustodian dan lebih fokus untuk menjalankan fungsi trading di pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News