Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanski terhadap PT Reliance Securities Tbk dan Magnus Capital dalam kasus investasi bodong obligasi FR0035 yang dilakukan eks karyawan Reliance, Esther Pauli Larasati.
Alwi Susanto, salah satu korban Larasati masih belum puas terhadap sanksi yang dikenakan OJK. Pasalnya, OJK dinilai belum mengusut tuntas aliran uang korban yang diterima Larasati dari Magnus Capital.
Menurutnya, Larasati menjual produk SUN FR0035 kepada nasabah dengan fasilitas Reliance Securities atas persetujuan Nicky Hogan. Hal ini juga sesuai dengan pernyataan Larasati di depan majelis hakim pada sidang di PN Jakarta Barat. Korban masih berharap dana ratusan miliar yang terjebak dalam investasi bodong ini bisa kembali.
"Kami akan kembali berdiskusi dengan pengacara kami, dan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada OJK, apakah masih ada penyidikan lanjutan. Jadi kami masih belum puas jika penyidikan OJK berhenti di sanksi administrasi kepada kedua sekuritas tersebut," tandas Alwi kepada KONTAN, Senin (29/5).
Sekadar informasi, dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran pasar modal terhadap Magnus dan Reliance. Terhadap Magnus, OJK mencabut izin usaha Magnus sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. Hal ini karena Magnus terbukti menjadi penampung dana dengan meminjamkan rekening bank kepada Larasati.
Pencatatan transaksi dana masuk dari rekening itu juga tidak sesuai ketentuan. Sehingga Magnus tidak memenuhi nilai minimum MKBD yang disyaratkan. OJK juga mencabut izin wakil penjamin emisi efek Hendri Budiman, Direktur Magnus. Hendri memberikan akses penggunaan rekening bank kepada Larasati.
"Terhadap Reliance, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta," tulis OJK dalam keterangan resmi. Reliance juga diwajibkan untuk menyetorkan fee transaksi yang diperoleh dari transaksi nasabah pemilik rekening di Reliance, yang ditangani Larasati. Nilainya sebesar Rp 5 miliar.
Dalam keterangan resminya, OJK mengatakan, Reliance tidak melakukan fungsi manajemen risiko dengan benar. Pasalnya Reliance tidak melakukan parameter batasan transaksi atau limit trading untuk kepentingan nasabah. Perusahaan efek ini juga dianggap lalai dalam mengawasi Larasati.
Larasati diketahui tidak memiliki izin perseorangan dari OJK sebagai Wakil Perusahaan Efek. Namun, selama ini, Larasati melakukan fungsi pemasaran di Reliance. Direksi Reliance AA. Gde Arinta Kameswara, dan Herry Harto juga mendapat sanski administratif.
OJK juga menemukan kesalahan yang dilakukan Hosea Nicky Hogan yang bertindak sebagai Presiden Direktur Reliance pada 2010-2015 lalu. Nicky yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia itu dikenakan sanksi denda Rp 100 juta. Sanksi ini diberikan karena Nicky memberikan akses atas sistem remote trading kepada pihak yang tidak berwenang, yakni Larasati.
Sampai saat ini, Nicky masih belum merespon panggilan telepon dari KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News