Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melansir data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).
Empat dari tujuh tambang tersebut merupakan milik perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO).
Baca Juga: Alfa Energi (FIRE) menyisakan dana buyback saham Rp 4,7 miliar
Dua entitas usaha BUMI, yakni PT Arutmin Indonesia akan habis masa kontrak pada 1 November 2020 sementara PT Kaltim Prima Coal (KPC) akan habis masa kontraknya pada 31 Desember 2021.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan pihaknya tengah menunggu keputusan akhir formal dari pemerintah terkait perubahan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ia berharap, izin ini akan BUMI peroleh pada kuartal III-2020. "Hal tersebut akan memberikan kepastian untuk masa sewa yang lebih lama dari konsesi dan kinerja kami," terang Dileep.
Tambang lainnya yang akan habis kontraknya adalah milik PT Adaro Indonesia, yang merupakan entitas anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO). Masa kontrak tambang Adaro Indonesia akan habis pada 1 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Tinjau target kinerja, Darma Henwa (DEWA) yakin kondisi bisnisnya tetap baik
Selanjutnya ada tambang PT Kideco Jaya Agung, yang merupakan entitas anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY). Masa kontrak Kideco bakal habis pada 13 Maret 2023 mendatang.