CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.730   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.399   -20,58   -0,24%
  • KOMPAS100 1.161   -3,67   -0,32%
  • LQ45 845   -3,45   -0,41%
  • ISSI 293   -0,78   -0,26%
  • IDX30 440   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 510   -4,10   -0,80%
  • IDX80 130   -0,50   -0,38%
  • IDXV30 135   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 141   -1,36   -0,96%

Komisaris Independen Berhenti, Jasa Marga (JSMR) Bakal Gelar RUPS


Jumat, 21 November 2025 / 13:01 WIB
Komisaris Independen Berhenti, Jasa Marga (JSMR) Bakal Gelar RUPS
ILUSTRASI. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan pemberhentian Seppalga Ahmad dari jabatan komisaris independen perseroan.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mengumumkan pemberhentian Seppalga Ahmad dari jabatan komisaris independen perseroan. JSMR pun akan segera menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menetapkan pemberhentian tersebut.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dilansir 21 November 2025, Seppalga berhenti dari jabatan tersebut lantaran ditunjuk menjadi Komisaris Independen PT Danareksa.

Ari Wibowo, Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, menuturkan Seppalga Ahmad diangkat sebagai Komisaris Independen Danareksa melalui keputusan Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero) pada 12 November 2025. 

Keputusan itu mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 27B Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang terakhir kali diubah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2025.

Selanjutnya, Pasal 21 ayat 2 huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, serta Pasal 14 ayat 26, 27, dan 29 Anggaran Dasar JSMR.

Baca Juga: Suku Bunga BI Ditahan di 4,75%, Ini Tanggapa BSDE dan MTLA

“Maka, Bapak Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen perseroan terhitung sejak tanggal 12 November 2025,” ujar Ari dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/11). 

Jasa Marga pun akan segera menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan anggota Dewan Komisaris yang tidak lagi memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar perseroan. 

Asal tahu saja, Jasa Marga juga telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember mendatang.

Dalam keterbukaan informasi tanggal 10 November 2025 lalu, JSMR menyebutkan bahwa RUPSLB itu untuk menindaklanjuti Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku pemegang saham seri A dwiwarna tanggal 28 Oktober 2025.

Per 30 September 2025, pendapatan JSMR tercatat Rp 21,08 triliun, turun 5,3% dari Rp 22,45 triliun per kuartal III 2024. 

Laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih menjadi Rp 2,72 triliun per kuartal III 2025. Ini turun 17,32% YoY dari Rp 3,3 triliun per kuartal III 2024.

Meskipun begitu, JSMR masih mencatatkan laba inti sebesar 5,02% secara tahunan alias year on year (YoY) menjadi Rp 2,74 triliun per kuartal III 2025. 

Melansir RTI, JSMR parkir di Rp 3.540 per saham pada akhir perdagangan sesi I hari ini, Jumat (21/11). Saham emiten operator jalan tol pelat merah ini sudah turun 18,24% sejak awal tahun alias year to date (YTD).

Baca Juga: Net Sell Asing di SBN Berlanjut Dipicu Sentimen The Fed dan Inflasi Domestik

Selanjutnya: Daftar Kode Redeem Bleach: Soul Resonance Terbaru November 2025, Begini Cara Klaimnya

Menarik Dibaca: IHSG Sesi I Jumat Turun 0,24%, TPIA Pertahankan Posisi Saham Keempat Terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×