kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KINO akan terus pakai merek Cap Kaki Tiga


Kamis, 15 September 2016 / 17:05 WIB
KINO akan terus pakai merek Cap Kaki Tiga


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Kino Indonesia Tbk (KINO) masih akan terus menggunakan merek Cap Kaki Tiga dalam penjualannya.

"Tidak ada perubahan sama sekali, tetap memakai merek Cap Kaki Tiga yang sekarang," ujar Direktur Utama KINO kepada KONTAN, Kamis (15/9).

Ia menambahkan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait merek tersebut tidak berlaku di Indonesia. Merek ini memang terkenal di Indonesia, tapi bukan berarti hanya dijual di Indonesia.

Merek tersebut juga menjadi merek sejumlah produk di negara lain seperti Thailand, Brunei, Sri Lanka dan sejumlah negara lainnya. Di Indonesia sendiri produk cap kaki tiga sudah mulai beredar sejak 1980.

Atas dasar ini, manajemen memastikan isu pembatalan lambang merek Cap Kaki Tiga tidak mengganggu aktivitas bisnisnya.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) itu tidak akan merubah kegiatan (bisnis) yang sedang kami lakukan," ujar Peter Chayson, Direktur Keuangan KINO kepada KONTAN, Rabu (14/9).

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) secara resmi telah mencoret merek dan hak cipta logo cap kaki tiga milik perusahaan Singapura Wen Ken Drug Co. Pte awal pekan ini.

Hal tersebut sebagai bentuk dari pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Di mana, dalam putusan tersebut MA mengatakan menolak permohonan PK yang diajukan Wen Ken Drug pada 23 September 2015.

Atas putusan PK tersebut, seakan menguatkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan, batal demi hukum merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug lantaran menyerupai atau merupakan tiruan dari lambang mata uang Isle Of Man, negara yang terkenal dengan balapan motor Isle of Man TT.

KINO dengan Wen Ken memiliki kerja sama bisnis, berupa penggunaan merek Cap Kaki Tiga. Perjanjian terakhir kali dilakukan pada 28 April 2011 silam dan memiliki jangka waktu perjanjian selama 15 tahun sejak tanggal penandatanganan, dan bisa kembali diperpanjang untuk 15 tahun berikutnya sesuai kesepakatan bersama.

Selama periode kerja sama tersebut, kedua belah pihak menggunakan skema bagi hasil. Sayang, Peter belum bisa merinci persentase bagi hasil tersebut.

"Apabila mencapai nilai penjualan tertentu ada rate-nya, lalu setelah itu akan naik. Jika melewati level tersebut, akan naik lagi, cukup kompleks rumus bagi hasilnya," jelas Peter. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×