kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KIJA dapat pinjaman US$ 20 Juta dari Stanchart


Rabu, 02 Desember 2015 / 21:16 WIB
KIJA dapat pinjaman US$ 20 Juta dari Stanchart


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Kawasan Industri Jabebaka Tbk (KIJA) melalui anak usahanya PT Kawasan Industri Kendal (KIK) memperoleh fasilitas pinjaman dari Standard Chartered Bank sebesar US$ 20 juta.

Pinjaman tersebut akan digunakan KIK untuk pembangunan kawasan industri Kendal dan sebagai modal kerja. "Penandatangan perjanjian fasilitas pinjaman (facility agreement) tersebut dilakukan pada 30 November 2015," ungkap Tedjo Budianto Liman, Direktur Utama KIJA dalam keterangan resminya, Rabu (2/12).

KIK merupakan perusahaan joint venture yang dimiliki KIJA melalui anak usahanya PT Grahabuana Cikarang dan perusahaan asal Singapura Sembcorp Development Ltd dengan porsi kepemilikan msing-masing 51% dan 49%. Sementara seluruh saham PT Grahabuana Cikarang dimiliki oleh KIJA secara langsung.

Penandatangan perjanjian dilakukan KIK dengan Strandard Charters Bank sebagai Mandated Lead Arranger, Standard Chartered Bank cabang Singapura sebagai kreditur dan Standard Chartered Bank Cabang Jakarta sebagai agen jaminan (facility agreement).

Tedjo mengatakan, perjanjian fasilitas pinjaman tersebut dijamin oleh KIJA lewat akta perjanjian penanggungan perusahaan dan pergantian kerugian sehubungan dengan kewajiban KIK pada tanggal 2 Desember.

"Berdasarkan akta tersebut, KIJA memiliki kewajiban yang dijamin yaitu 51% atau persentase yang relevan dari kewajiban yang dijamin sesuai dengan yang diatur di dalam akta jaminan perusahaan perseroan." jelasnya.

Selain itu, pinjaman tersebut juga dijamin Sembcorp Development Ltd., sebagai pemegang 49% saham KIK berdasarkan perjanjian jaminan perusahaan 30 November 2015 yang dibuat antara Sembcorp Development Ltd dan Standard Chartered Bank Cabang Singapura.

Pinjaman tersebut juga dijamin dengan gadai atas rekening bank milik KIK berdasarkan perjanjian Gadai atas Rekening Bank dibuat dan ditandatangani pada 30 November 2015 antara KIK dan Standard Chartered Bank Cabang Jakarta sebagai penerima gadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×