kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ketentuan fraksi harga tak bisa meluncur tahun ini


Jumat, 11 Desember 2015 / 18:36 WIB
Ketentuan fraksi harga tak bisa meluncur tahun ini


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Otoritas pasar modal akan mengubah ketentuan fraksi harga. Dari ketentuan fraksi harga saat ini yang memiliki tiga kelompok harga, pemberlakukannya akan kembali lagi seperti sebelumnya. Meski begitu, ketentuan fraksi harga ini tampaknya tidak bisa segera meluncur di 2015.

“Target kita tahun ini. Tapi tidak bisa,” ucap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI) Hamdi Hassyarbaini, Jumat, (11/12).

Ia menyebut bahwa ketentuan tersebut sedang dalam pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka BEI hanya bisa menunggu.

Hamdi bilang, BEI telah meminta tanggapan para anggota bursa dan menerima masukan terkait rencana ketentuan tersebut. Lalu setelahnya, BEI menyerahkan draf rencana perubahan fraksi harga tersebut ke OJK.

Nantinya, ketentuan fraksi harga yang baru akan memiliki 5 kelompok harga. Ini mirip dengan pemberlakuan fraksi harga sebelum 2014. Namun menurut Hamdi, BEI melakukan perubahan rentang di dua kelompok harga. Nah, perubahan tersebut dilakukan di rentang harga yang mengalami penurunan nilai transaksi.

Ketentuan fraksi harga saat ini telah berlaku sejak awal 2014. Dalam ketentuan fraksi harga tersebut, ada tiga kelompok harga. Pertama, harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1. Kedua, harga saham Rp 500 hingga Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5. Ketiga, harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25.

Sedangkan sebelumnya, BEI memberlakukan lima kelompok fraksi harga. Kelompok saham dengan harga di bawah Rp 200 per saham dikenakan fraksi harga Rp 1. Kelompok harga Rp 200 hingga kurang dari Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5. Sementara fraksi harga untuk kelompok harga Rp 500 hingga di bawah Rp 2.000 adalah Rp 10.

Kemudian, saham dengan harga Rp 2.000 sampai Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25. Terakhir, kelompok harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×