kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.275   25,00   0,15%
  • IDX 6.995   17,92   0,26%
  • KOMPAS100 1.046   4,27   0,41%
  • LQ45 822   3,50   0,43%
  • ISSI 213   0,26   0,12%
  • IDX30 418   0,95   0,23%
  • IDXHIDIV20 504   0,32   0,06%
  • IDX80 119   0,56   0,47%
  • IDXV30 124   -0,37   -0,29%
  • IDXQ30 139   0,14   0,10%

Kerugian Penipuan Investasi Tahun 2022 Ratusan Triliun, Cek Daftar Investasi Ilegal


Jumat, 25 November 2022 / 04:55 WIB
Kerugian Penipuan Investasi Tahun 2022 Ratusan Triliun, Cek Daftar Investasi Ilegal


Reporter: Adi Wikanto, Adrianus Octaviano | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspadai praktik investasi ilegal atau bodong yang merugikan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian investasi ilegal atau bodong sepanjang tahun 2022 ini terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut daftar perusahaan investasi ilegal yang selama ini sudah ditertibkan OJK.

Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK mencatat kerugian investasi ilegal pada sepanjang tahun 2022 berjalan saja mencapai Rp 109,67 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih tinggi dari total kerugian investasi ilegal tahun 2018 hingga 2021 yang mencapai Rp 13,84 triliun.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan untuk tahun 2022, kasus terbanyak berasal dari investasi ilegal yang dilakukan oleh pemain robot trading. “Kita lihat contohnya Viral Blast, Fahrenheit, DNA Pro, yang kami blokir, kami hentikan, ya memang kami disalahkan tapi membantu berbagai lapisan masyarakat yang belum datang belakangan,” ujar Tongam, Senin (21/11).

Ia menyebut,mahasiswa pun menjadi salah satu korban terbesar yang terimbas robot trading ini. Hanya saja, ia tidak merinci berapa besarannya. “Banyak mahasiswa yang ikut robot trading ini. Banyak sekali dan sangat besar,” ujarnya.

Baca Juga: 126 Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Cek Daftar Pinjol Ilegal Terbaru 2022

Meskipun jumlah kerugian investasi ilegal yang tercatat meningkat, SWI mencatat jumlah entitas ilegal yang dihentikan justru mengalami penurunan, terutama terkait pinjol ilegal.

Sepanjang 2022, baru ada 619 pinjol ilegal yang dihentikan dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 811 pinjol ilegal. Sementara, untuk investasi ilegal jumlahnya hampir sama dengan tahun 2022 tercatat 97 investasi ilegal dan di tahun sebelumnya 98 investasi ilegal.

Satu-satunya entitas ilegal yang justru meningkat dari segi jumlah yang ditutup justru gadai ilegal. Sepanjang tahun ini sudah ada 82 gadai ilegal yang dihentikan dari tahun sebelumnya yang hanya 17 gadai ilegal. “Karena kami melakukan pemberantasan gadai ilegal secara masif pada November 2022 bersama kantor OJK di daerah,” imbuhnya.

Daftar investasi ilegal 2022

Upaya pemberantasan investasi ilegal di Indonesia terus dilakukan. Namun investasi ilegal tetap bermunculan dan merugikan masyarakat.

Pada 10 November 2022, Satgas Waspada Investasi OJK mengumumkan ada sembilan investasi ilegal / bodong selama Oktober 2022. Kini investasi ilegal tersebut telah dihentikan dan diproses ke kepolisian.

Berdasarkan keterangan resmi, berikut entitas investasi tanpa izin atau ilegal selama Oktober 2022 yang telah dihentikan SWI:

  • 5 entitas melakukan money game
  • 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin
  • 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin
  • 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin
  • 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin

Baca Juga: Waspada! Satgas Waspada Investasi Hentikan 9 Entitas Penawaran Investasi Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bilang temuan ini merupakan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban berdasarkan crawling data.

Untuk itu, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal.

"Serta melakukan pemblokiran terhadap situs atau website atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata Tongam dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Tongam menegaskan bahwa SWI tidak pernah menyampaikan larangan untuk para korban investasi ilegal untuk menarik dari entitas penawaran investasi ilegal. “Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan dibuat,” tandasnya dia.

Berikut ini adalah daftar perusahaan investasi ilegal ditutup oleh SWI Investasi OJK pada Oktober 2022:

1. PT Zoelfie Investasi Consultant, kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin.

2. Onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia), penawaran investasi tanpa izin.

3. Galaxy Mine Digital Advertising Money, game dengan modus menonton iklan dengan komisi 20%-40%.

4. Scventures/www.scventuresvip.com/#/home (duplikasi dari Standard Chartered Venture), money game dengan modus perdagangan aset kripto.

5. https://sales-finance.com/JceICh, money game dengan iming-iming keuntungan 8%-30% per hari.

6. https://wue.cc/, money game dengan iming-iming imbal hasil 3% per hari dan bonus referal 6%.

7. https://SharePay.work, money Game dengan imbal hasil US$10 hingga US$15.

8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang, marketplace dengan skema berjenjang tanpa izin.

9. http://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay), penyelenggara dompet digital tanpa izin.

 Investasi ilegal 2022

Dalam keterangan resmi 5 Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 18 investasi ilegal. Investasi ilegal yang dibekukan OJK tersebut merupakan hasil temuan sepanjang September 2022.

Berikut daftar investasi ilegal yang dibekukan OJK per 5 Oktober 2022:

  • PT Alsi Investindo Utama, melakukan penawaran investasi tanpa izin / ilegal
  • Heart of Hope, penawaran investasi ilegal berkedok donasi
  • https://ci-hartamanajemen.com/, penawaran investasi uang tanpa izin / ilegal dengan skema member get member
  • PT Sembilan Bintang Berjaya, penawaran investasi ilegal agen sembako dan token dengan skema member get member tanpa izin
  • PT IDS Konsultan Manajemen, penyelenggara robot trading tanpa izin
  • CALA INDONESIA/PT Cala Technology Indonesia, penyelenggara robot trading tanpa izin
  • PT Indoasia Mitra Abadi/IFINEX, penyelenggara aplikasi arbitrage aset kripto tanpa izin
  • ROBD Global, penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin / ilegal
  • Royal Trinity TRD Singapore/ PT Royal Trinity TRD Singapore, penawaran investasi sewa mesin atau software mining aset kripto tanpa izin / ilegal
  • Leap Indonesia/www.leapindonesia.com, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  • http://www.indofastcharge.com/,  melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus investasi sewa powerbank
  • Wewealth, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran menonton video
  • http://4klik.co/, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus periklanan
  • Lex Financial Mining/Lex-Financial.ru, melakukan investasi ilegal dengan skema money game dengan modus penawaran
  • investasi.
  • Patungankosan.com, securities Crowdfunding tanpa izin
  • KSP Berkat Mandiri Bersatu, penawaran pinjaman dan pembiayaan di luar anggota
  • Jenfi/https://jenfi.com/id, penawaran pendanaan tanpa izin
  • PT Infinity Financial Services, penasihat investasi tanpa izin

Sebelumnya, OJK juga menutup investasi ilegal yang ditemukan pada bulan-bulan lalu. Berikut daftar investasi ilegal dan jenis kegiatannya yang ditutup OJK pada Agustus 2022:

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran pembiayaan tanpa izin
2. Boke Financial Limited, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha), kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi uang tanpa izin.
4. PT Royal Cipta Properti, kegiatan investasi ilegal berupa penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
5. PT Niscaya Sitindo, Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
6. FIRSTSOLARIDN.com, Money game dengan modus investasi energi
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi, Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
8. OXTRADE Binary option
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com) Securities crowd funding tanpa izin
10. Almira Grup Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
11. Redford Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
12. Pi Network Indonesia Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
13. Yayasan Surya Nuswantara Penawaran pelunasan utang tanpa izin

Daftar perusahaan investasi ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi OJK pada April 2022:

  1. Simple Shopping (Money game dengan modus e-commerce)
  2. PT Reklaim Indonesia Jaya (Penjualan dengan skema MLM tanpa izin)
  3. PT Wisanggeni Auto Trading (Perdagangan robot trading tanpa izin)
  4. PT Syirkah Muamalah Indonesia (Perusahaan pembiayaan tanpa izin)
  5. Triumphfx/Priority Group Official (Penyelenggaran forex tanpa izin)
  6. Investasidana25 (Money game)
  7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik (Penyelenggara aset kripto tanpa izin)

Baca Juga: Ini Daftarnya, OJK Temukan 105 Pinjol Ilegal September 2022, Cek Juga Pinjol Resmi

Daftar 20 investasi ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022:

Investasi ilegal money game:

  • Eri Jatmiko/Erick Mikko/Bocah Cep
  • Borobudurs
  • Agtkomer.com
  • Zigstrade.com
  • Indflux Investment

Investasi ilegal Robot trading:

  • PT Teknologi Otomatis Roket/Robot trading Sparta
  • PT Kaidah Network Sukses (PS89)
  • PT Trading Sukses Abadi

Investasi ilegal Forex (Pasar uang)

  • PT Bayban Sinergy International/BB Trad
  • Restro Success Club Training Trading

Investasi ilegal aset kripto:

  • Cryptoinmine
  • PT Dreamboat Kapital Indonesia
  • PT Rechain Digital Indonesia/ Reward City Indonesia/PT Kota Hadiah Indonesia
  • PT Zeus Kreatif Indonesia/Zeus Academy Equity

Investasi ilegal Crowdfunding:

  • PT Infishta Digital Indonesia

Investasi ilegal Modal Ventura:

  • PT Tunnel Akselerasi Indonesia

Investasi ilegal perikanan:

  • One Kois Farm

Penawaran investasi ilegal melalui Telegram:

  • Duplikasi nama HERTZ, money game dengan mengatasnamakan HERTZ
  • Duplikasi nama PT Upbit Exchange, money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange
  • Duplikasi nama PT Raiz Invest Indonesia, money game dengan mengatasnamakan PT Raiz Invest Indonesia

Itulah daftar investasi ilegal tahun 2022 yang harus diwaspadai. Jauhi investasi ilegal agar uang Anda tidak hilang sia-sia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×