kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kerugian kasus AAA Sekuritas Rp 700 miliar


Selasa, 07 April 2015 / 06:20 WIB
Kerugian kasus AAA Sekuritas Rp 700 miliar
ILUSTRASI. Per 22 Oktober 2023, kasus konfirmasi cacar monyet (monkeypox) di Indonesia bertambah menjadi 7 kasus. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Benedictus Bina Naratama, Yuwono Triatmodjo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kasus yang membelit PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Sekuritas yang kini bernama PT Inti Kapital Sekuritas masuk babak baru. Bareskrim Polri Subdit Perbankan Direktorat Pidana Khusus telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Dua tersangka itu berinisial T dan S. Polisi tak menyebut identitas lengkap kedua  tersangka itu. Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak hanya bilang, T menjadi tersangka sejak 20 hari lalu. "Tapi, T telah ditahan sejak Januari 2015," ujar dia ke KONTAN, kemarin.

Dimas Widosasongko, Kuasa Hukum PT Grand Puri Permai (GPP), yang menjadi salah satu korban AAA Sekuritas menyebut, kedua tersangka itu adalah Theodorus Andri Rukminto, eks Direktur Utama AAA Sekuritas, serta Esther Lisawati Soemarto, perencana keuangan.

Theodorus Andri Rukminto, kata Victor, terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana masyarakat yang dihimpun lewat AAA Sekuritas senilai Rp 700 miliar. Dana itu tak bisa dikembalikan karena dipakai bermain saham namun merugi.

Nilai kerugian bisa bertambah karena Mabes Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian Uang (TPPU) di kasus ini. Tapi, Victor belum bisa mengungkap peran  Lisawati karena masih  dalam penyidikan. Polisi pun belum menahan S lantaran yang bersangkutan sakit.

Polisi menjerat T dan S dengan sejumlah pasal, yakni pasal 372 dan pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan, UU Nomor 3/2011 tentang Transfer Dana, dan UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kata Victor, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang akan menjadi tersangka di kasus ini.

Lisawati enggan mengomentari kasus ini. "Nanti jika waktunya tepat. Terima kasih atas concern-nya," tulis Lisa lewat pesan pendek ke KONTAN.

AAA Sekuritas diduga terlibat praktik repo fiktif dengan aset dasar obligasi, serta penggelapan dana. Dua perkara ini berujung laporan ke polisi. Adalah Grandpuri Permai melapor ke polisi setelah dana Rp 120 yang dititipkan ke AAA Sekuritas lewat rekening PT Anugrah Laras Kapitalindo milik Lisa, tidak bisa diambil.

Bank Antar Daerah dan BPD Maluku pun mengadu ke polisi, pasca dananya nyangkut di reverse repo surat berharga AAA Sekuritas.

Nilai transaksi BPD Maluku mencapai Rp 262 miliar. Sedangkan, dana Bank Antar Daerah Rp 146 miliar dan US$ 1,25 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×