CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.748   19,00   0,11%
  • IDX 8.470   63,29   0,75%
  • KOMPAS100 1.174   9,65   0,83%
  • LQ45 856   7,37   0,87%
  • ISSI 295   1,99   0,68%
  • IDX30 447   3,84   0,87%
  • IDXHIDIV20 518   4,09   0,80%
  • IDX80 132   1,17   0,89%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 143   1,15   0,81%

Kepemilikan asing di pasar SUN mulai berkurang


Rabu, 05 Oktober 2011 / 16:42 WIB
Kepemilikan asing di pasar SUN mulai berkurang
ILUSTRASI. Disamping memproduksi kantongan plastik, PT Panca Budi Idaman. foto Dok.PT Panca Budi Idaman


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas, Dyah Megasari |

JAKARTA. Kepemilikan asing di pasar Surat Utang Negara (SUN) mulai berkurang. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Negara (DJPU) mencatat per 30 September, kepemilikan Asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) merosot hampir 12% menjadi Rp 218,09 triliun dari akhir Agustus lalu yang masih sebesar Rp 247,38 triliun.

Selain asing, kepemilikan reksadana, asuransi dan dana pensiun juga minus dengan rincian masing-masih 3,62%,038%, dan 0,4%. Selain melakukan aksi jual, kepemilikan tersebut juga berkurang karena ada beberapa SUN yang jatuh tempo dan pemerintah melakukan buyback di pasar sekunder. Hal ini bisa dilihat dari total kepemilikan yang berkurang pada periode yang sama yaitu Rp 696,56 triliun dari Rp 703,98 triliun.

Tapi beberapa institusi lain seperti sekuritas naik 187,5% dan kepemilikan Bank Indonesia (BI) yang melonjak 326,82%.

Pada acara Diskusi Panel Komunitas Pemerhati Pasar Modal, kemarin (4/10), Elvyn G.M, direktur investasi PT Jamsostek bilang seharusnya nasabah domestik tidak terbawa sentimen negatif global yang berpengaruh terhadap psikologi perilaku pelaku pasar.

"Dengan fundamental Indonesia yang kuat, seharusnya investor domestik juga memiliki kepercayaan diri atas bagusnya prospek Indonesia di masa yang akan datang," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×