kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu akan umumkan kenaikan tarif cukai rokok, simak rekomendasi analis


Minggu, 26 September 2021 / 16:58 WIB
Kemenkeu akan umumkan kenaikan tarif cukai rokok, simak rekomendasi analis
ILUSTRASI. Kemenkeu akan umumkan kenaikan tarif cukai rokok, simak rekomendasi analis


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan segera mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada Oktober. Hal tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan Agustus lalu. 

Analis Mirae Asset Sekuritas, Christine Natasya, menilai kenaikan cukai dampaknya akan tergantung, apabila pemerintah memaksa untuk menaikkan harga jual eceran (HJE), maka margin tidak akan separah itu, tetapi akan berdampak pada volume penjualan yang akan turun. 

Sedangkan Analis RHB Sekuritas, Michael Wilson, menilai hal tersebut tergantung pada besaran kenaikan cukai yang akan diumumkan. Ia mengasumsikan kenaikan harga akan berada di angka 10%-12%.

Akan tetapi, apabila angkanya berada di atas tersebut, maka akan ada tekanan terhadap margin di saham industri rokok. 

Baca Juga: Kemenkeu catat penerimaan cukai hasil tembakau naik 17,8% per Agustus 2021

“Tentunya itu akan jadi jelek, margin akan turun lagi, kita kalau lihat di semester I/2021, margin masih di bawah, dalam arti itu harga jual perlu naik 5% untuk balik ke margin yang sama,” jelas Michael kepada Kontan, Jumat (24/9). 

Christine menambahkan, ada beberapa skenario yang dapat terjadi dari kenaikan cukai di tahun depan, seperti, apabila HJE dipaksa naik, tetapi ada simplifikasi dari tingkatan cukai, maka akan positif terhadap emiten rokok, terutama untuk emiten rokok besar, seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) dan PT Gudang Garam Tbk (GGRM). 

“Pasar sudah agak tahu mengenai kenaikan cukai dari pemerintah, dan sekarang pasar malah menantikan sentimen positif, apakah simplifikasi excise layer akan dilakukan, dan bagaimana implementasi HJEnya, lebih nunggu ke HJE bakal dinaikkan atau tidak, dan excise layernya bakal dipotong atau tidak,” kata Christine. 

Baca Juga: Sejumlah kalangan dorong pemerintah buat roadmap IHT yang berkeadilan

Senada, Michael juga melihat, dengan adanya simplikasi dari cukai rokok, maka emiten rokok besar seperti HMSP dan GGRM akan diuntungkan, karena kedua emiten ini membayar cukai paling mahal, dan emiten kecil membayar cukai lebih murah.

Michael juga menambahkan, kalau sentimen positif dari sektor emiten rokok akan datang dari PPKM yang dilonggarkan, terutama apabila masyarakat sudah kembali menongkrong, dan yang paling penting datang dari aktivitas warung. 

“Orang nongkrong di café, dan warung banyak yang dibuka bisa ningkatin konsumsi rokok. Aktivitas perkantoran juga, aktivitas ekonomi, kalau sudah keluar rumah, dan aktivitas sosial berjalan,” kata Michael.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×