kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kembangkan pasar, Himdasun susun pedoman repo surat utang


Jumat, 12 Januari 2018 / 14:00 WIB
Kembangkan pasar, Himdasun susun pedoman repo surat utang


Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memberikan acuan dan pedoman dalam melakukan transaksi repurchase agreement (repo) surat utang, Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun) menerbitkan market standard transaksi repo atas efek bersifat utang.

Market standard ini merupakan pedoman lebih lanjut yang disepakati oleh anggota Himdasun atas ketentuan POJK09/POJK.04/2015 yang menyaratkan penggunaan dokumen Global Master Repo Agreement (GMRA) dalam pelaksanaan transaksi repo maupun reverse repo yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Pembuatan market standard mengenai repo surat utang ini telah dilakukan Himdasun, yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank sejak awal 2017 lalu.

"Dengan market standard ini, diharapkan pelaku pasar surat utang dapat memahami ketentuan repo dan menjunjung profesionalisme yang tinggi dalam melaksanakan transaksi ini," ujar Ketua Himdasun Farida Thamrin di Jakarta, Jumat (12/1).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pun berharap dengan pembuatan market standard ini pasar repo surat utang Indonesia bisa semakin berkembang.

"Di tahun 2017 lalu, pasar surat utang Indonesia mencatat pertumbuhan yang cukup baik. Pasar repo surat utang pun mengalami pertumbuhan yang baik, dengan nilai rata-rata transaksi harian yang meningkat dari Rp 1,1 triliun di 2016 menjadi Rp 1,3 triliun. Sehingga, dengan market standard ini pasar repo surat utang dalam negeri bisa semakin bergairah di masa depan," kata Hoesen.

Penerbitan market standard ini pun diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama antar pelaku pasar atas transaksi repo sehingga dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antar pelaku pasar.

Pedoman ini pun diharap bisa mengurangi risiko sistemik di sektor jasa keuangan serta mengurangi sengketa yang kerap muncul terkait transaksi repo tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×