kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebijakan Trump tekan dollar, emas stabil


Selasa, 24 Januari 2017 / 14:16 WIB
Kebijakan Trump tekan dollar, emas stabil


Sumber: CNBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SINGAPURA. Harga emas dunia bergerak stabil pada transaksi perdagangan siang ini, Selasa (24/1). Berdasarkan data CNBC, Pada pukul 13.40 waktu Singapura, harga emas di pasar spot tak banyak mencatatkan perubahan di level US$ 1.217,42 per troy ounce.

Pada transaksi sebelumnya, harga emas sempat bertengger di posisi tertinggi sejak 22 November lalu di level US$ 1.219,59 per troy ounce.

Sedangkan harga kontrak emas naik 0,2% menjadi US$ 1.218 per troy ounce.

Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh kebijakan Presiden AS Donald Trump yang menarik diri dari kesepakatan perjanjian dagang Trans-Pacific Partnership. Trump juga menegaskan, dirinya akan menetapkan pajak tinggi bagi perusahaan yang mengimpor produk ke AS setelah memindahkan pabrik mereka dari AS ke luar negeri.

"Kami memprediksi harga emas akan menyentuh US$ 1.250 pada pekan ini. Alasannya cukup simple. Market beberapa waktu lalu tengah menikmati masa honeymoon dengan Trump. Dengan berkuasanya Trump sekarang, realitas mulai menggigit," jelas Dominic Schnider UBS Wealth Management di Hong Kong.

Dia menambahkan, market mulai menyadari euforia mengenai bagaimana Trump berupaya mendongkrak pertumbuhan dan kecewa. "Mungkin kebijakan Trump lebih mendorong inflasi daripada pertumbuhan," tambahnya.

Akibat kebijakan Trump, indeks dollar mengalami penurunan untuk hari ketiga sebesar 0,2% menjadi 99,930.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×