Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghentikan sementara ekspor batubara tidak berdampak terhadap kinerja PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL). Hal ini karena 100% penjualan batubara DWGL diperuntukkan untuk pasar dalam negeri.
Dalam keterangannya di laman Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/1), Sekretaris Perusahaan Dwi Guna Laksana, Sianitawati mengatakan, larangan ekspor batubara tidak memilik dampak terhadap kegiatan operasional DWGL. Larangan ekspor batubara juga tidak memilik dampak terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha.
“Tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara,” tulis Sianitawati, Selasa (4/1).
Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Berharap Pelarangan Ekspor Batubara Tak Pengaruhi Kinerja
Sianitawati mengatakan, saat ini fokus DWGL adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, sejalan dengan visi DWGL yakni menjadi perusahaan pemasok batubara terkemuka di bidang kelistrikan di Indonesia. Melansir laporan keuangan, per 30 September 2021 DWGL membukukan pendapatan senilai Rp 1,62 triliun, naik 31,76% dari pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya di angka Rp 1,23 triliun.
Sebanyak Rp 825,97 miliar atau 50,87% dari total pendapatan DWGL berasal dari penjualan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sementara sebanyak Rp 608 miliar merupakan pendapatan yang berasal dari PT Sumber Segara Primadaya. Jumlah ini mewakili 37,44% dari total pendapatan dwgl sepanjang Sembilan bulan pertama 2021.
Asal tahu, Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Baca Juga: Dwi Guna Laksana (DWGL) akan rights issue 871,16 juta saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News