Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengeluarkan kebijakan yang melarang perusahaan pertambangan batubara untuk melakukan kegiatan ekspor batubara. Kebijakan itu tertuang dalam surat dengan NomorB-1605/MB.05/DJB.B/2021yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021.
Larangan ekspor batubara ini berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022. Asal tahu, larangan ekspor ini diterapkan sehubungan dengan rendahnya pasokan batubara untuk pembangkit listrik domestik.
Sekretaris Perusahaan Golden Energy Mines (GEMS) Sudin Sudirman berharap, kebijakan ini tidak memiliki dampak material terhadap kinerja keuangan dan kegiatan operasional GEMS. Hal ini karena larangan ekspor batubara tersebut hanya bersifat sementara dan tidak mempengaruhi rencana produksi batubara GEMS tahun 2022.
Baca Juga: Masa Kritis Krisis Batubara PLN Belum Berlalu, Pemerintah & Pebisnis Batubara Bertemu
Sudin menegaskan, kegiatan produksi batubara GEMS tetap berjalan sesuai dengan rencana. Emiten tambang terafiliasi Grup Sinarmas ini sedang melakukan penyesuaian operasional dalam proses pengapalan sejalan dengan larangan ekspor batubara tersebut.
“Diharapkan tidak berdampak material terhadap pendapatan usaha Golden Energy dari penjualan ekspor,” terang Sudin dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/1).
Sudin melanjutkan, saat ini GEMS sedang melakukan komunikasi dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak tekait lainnya untuk mengurangi efek dari larangan sementara ekspor batubara. GEMS akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memitigasi risiko, termasuk melakukan negosiasi untuk menunda sementara waktu jadwal pengapalan batubara untuk pasar ekspor.
Baca Juga: Ekspor Batubara Dilarang, Emiten Batubara Siap Penuhi DMO Batubara
Sudin menegaskan, GEMS selalu memenuhi peraturan domestic market obligation (DMO) yang diterapkan sejak 2018, dengan batas minimum sebesar 25% dari total produksi akan disalurkan untuk keperluan domestik.
Selama tahun 2021, GEMS telah memenuhi DMO lebih dari 30%. Untuk itu,GEMS mengharapkan agar pemerintah melalui Kementerian ESDM dapat mengevaluasi larangan ekspor batubara ini terutama bagi perusahaan-perusahaan yang selama ini telah memenuhi kewajiban DMO.
Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Meraih Pendapatan US$ 1,44 Miliar Hingga November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News