Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Yudho Winarto
Dalam kesempatan yang sama Widiastuti, Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas BAPPEBTI mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi apa yang diupayakan KBI. Dengan sistem baru menggunakan teknologi block chain, ke depan dimungkinkan sebuah Resi Gudang dalam bentuk Tanpa Warkat (Scriptless), dan secara ketentuan Bappebti dimungkinkan untuk itu.
"Terkait Resi Gudang Tanpa Warkat ini, Bappebti akan menyiapkan dari sisi ketentuan teknis, sehingga ketika Resi Gudang Tanpa Warkat berjalan semua ketentuan sudah berjalan dengan baik,” ujar Widiastuti.
Terkait Resi Gudang di Indonesia, data KBI hingga kuartal III-2020 menunjukkan pertumbuhan nilai pembiayaan sebesar 36% dibandingkan dengan kuartal III-2019 (yoy).
Sampai dengan akhir September 2020, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 259, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 56,81 miliar. Sedangkan pada periode yang sama di tahun lalu, tercatat penerbitan Resi Gudang sebanyak 299, dengan nilai pembiayaan Rp 41,78 miliar.
Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), KBI terus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat. Termasuk, dengan memanfaatkan Resi Gudang agar masyarakat pemilik komoditas mampu menjaga kestabilan harga, dan akhirnya turut meningkatkan taraf ekonomi.
Baca Juga: KKP gandeng KBI jaga stabilitas harga ikan melalui resi gudang
Selain itu, dengan mengembangkan IS-Ware NextGen merupakan implementasi dari core value BUMN yaitu akhlak, di mana salah satu aspeknya adalah adaptif. Pengembangan aplikasi ini merupakan langkah Adaptif KBI, yaitu melakukan inovasi dalam upaya menghadapi perubahan.
KBI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang. Adapun peran dan fungsi KBI adalah untuk melakukan penatausahaan resi gudang, menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan pengelola gudang, lembaga pembiayaan, badan pengawas, kementerian keuangan, menjaga kerahasiaan data dan informasi, serta memberikan informasi dan data serta melakukan verifikasi dan konfirmasi transaksi resi gudang kepada pelaku pasar dan pemangku kepentingan.
Adapun peran dan fungsi kbi sebagai pusat registrasi resi gudang yang melakukan penatausahaan resi gudang, meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News