kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata akademisi soal emiten tidak wajib memiliki direktur independen


Rabu, 26 Desember 2018 / 19:59 WIB
Kata akademisi soal emiten tidak wajib memiliki direktur independen
ILUSTRASI. Lukas Setia Atmaja


Reporter: Yoliawan H | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk tidak mewajibkan adanya direktur independen di perusahaan tercatat tampaknya tidak akan berpengaruh banyak terhadap makna independensi serta makna pengawasan. Konsep kepengurusan yang diisi oleh direksi dan komisaris dirasa sudah cukup mewakili independensi.

Lukas Setia Atmaja, Chairman Department of Finance Prasetya Mulya Business School menilai tujuan dari adanya direktur independen memang untuk fungsi pengawasan manajamen perusahaan agar lebih efektif dan efisien.

Di sisi lain, independensi dari direktur tersebut akan mengakomodir pemegang saham minoritas karena direktur yang dimaksud tidak terafiliasi ke pemegang saham ataupun ke lembaga penunjang pasar modal sesuai dengan aturan BEI sebelumnya.

“Sebenarnya konsep pengawasan dan independensi sudah terbentuk dengan adanya pemisahan kepengurusan yakni direksi dan komisaris. Jadi, komisaris independen saja seharusnya sudah mewakili independensi perusahaan tersebut,” ujar Lukas kepada Kontan.co.id, Rabu (26/12).

Lebih lanjut menurutnya, lain soal dengan sistem kepengurusan yang ada di Amerika Serikat yang memang tidak mengenal jajaran komisaris, hanya ada jajaran direksi. Jadi wajar konsep direktur independen ada di tubuh perusahaan tercatat di Amerika Serikat (AS).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat mengatakan, memang dalam aturan yang lama, direktur independen tidak diatur secara spesifik tentang perang dan tugas mereka. Yang diatur hanya latar belakang dari direktur independen.

“Secara umum perannya (direktur independen) tentunya di samping bekerja untuk perusahaan, juga mewakili kepentingan pemegang saham publik terhadap kebijakan perusahaan yang berpotensi merugikan kepentingan pemegang saham publik,” ujar Samsul kepada Kontan.

Kendati demikian adanya perubahan ini pasti akan diikuti dengan perubahan aturan main dalam bidang lainnya, seperti pelaporan dan pengawasan dari komisaris independen lebih ditingkatkan. Pun, fungsi independen itu sendiri masih tetap melekat di perusahaan tercatat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×