Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kemarin (26/11), otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menandatangani putusan forced delisting saham PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). Putusan tersebut diambil setelah otoritas bursa memperoleh putusan pailit KARK dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Johanes Soetikno yang merupakan Direktur Utama Valbury Asia Securities sekaligus Dewan Pakar Masyarakan Investor Sekuritas Seluruh Indonesia (MISSI) mengapresiasi tindakan bursa yang tegas menjalankan aturan.
Namun, ada satu hal yang menjadi sedikit ganjalan bagi Johanes. Sebenarnya, apa yang diminta para pemegang saham itu sederhana. Awal mula masalah KARK lanyaran emiten ini tidak mampu membayar utang Rp 70 miliar. Padahal, di saat yang bersamaan ada penempatan dana sekitar Rp 700 miliar-Rp 900 miliar.
Dengan dana tersebut, harusnya KARK sangat memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya. Tapi, entah bagaimana duit tersebut hilang bak ditelan bumi. Hal itu berarti ada rekayasa dalam pembukuan KARK.
"Pembuktian terkait hal itulah yang diinginkan investor. Jadi, seharusnya, ya, enggak buru-buru delisting," ujar Johanes, (27/11).
Saat ini, lanjut Johanes, pihaknya segara menemui investor yang menjadi pemegang saham KARK. Menurutnya, pertemuan nanti akan cenderung membahas hak-hak para pemegang saham setelah perusahaan ini dinyatakan pailit.
Para pemegang saham tidak perlu panik, karena meski direktur utama KARK telah meninggal dunia, tapi sebuah perusahaan terbuka pasti memiliki dewan komisaris yang bakal dimintai pertanggung jawabannya.
"Tidak perlu panik, pasti akan kami rembug. Malah tadi ada penawaran dengan level harga Rp 1 rupiah di pasar negosiasi. Itu artinya, masih ada yang menghendaki beli," tutur Johanes.
Informasi saja, sekitar 24% saham KARK dikempit Win Succes Development Ltd sehingga perusahaan ini menjadi pemegang saham pengendali KARK. Sementara sisa saham KARK dipegang oleh beberapa pihak seperti PT Manhatan Investama, Clovis Star Group Ltd, Manhatan Asset Management Indonesia, Newrick Holdings Ltd.
Sementara terkait eksekusi forced delisting, BEI memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan urusan dengan para investor terhitung dari putusan tersebut ditandatangani. Sehingga, penghapusan pencatatan saham akan efektif Desember 2013 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News