Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, masih ada persyaratan yang perlu dipenuhi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) agar suspensi perdagangan sahamnya dibuka. Salah satunya adalah menerbitkan sukuk dengan skema baru sesuai perjanjian perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI melakukan suspensi saham GIAA karena perusahaan gagal membayar kupon sukuk global pada Juni 2021. Berdasarkan perjanjian perdamaian PKPU, GIAA akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap.
"Apabila perusahaan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka BEI dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham GIAA," kata Nyoman kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Jumat (28/10).
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Akan Rampungkan Proses Restrukturisasi pada Akhir Tahun 2022
Pembukaan suspensi perdagangan saham GIAA diperlukan, mengingat Garuda Indonesia berencana melaksanakan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue pada Desember 2022.
Garuda Indonesia menargetkan dapat memperoleh dana segar sebesar Rp 12,4 triliun dari rights issue ini. Secara rinci, sebesar Rp 7,5 triliun berasal dari dari penyertaan modal negara dan Rp 4,9 triliun dari publik dan pemegang saham minoritas.
Sebelumnya, Garuda Indonesia juga sudah melaksanakan public expose insidentil sesuai permintaan BEI pada Kamis, 20 Oktober 2022. Pelaksanaan public expose insidentil juga merupakan salah satu syarat untuk membuka suspensi perdagangan saham.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan Rute Penerbangan Internasional Mulai November 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News