kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Jokowi ajak Grup MNC menggarap KEK Mandalika


Selasa, 25 Juni 2019 / 19:12 WIB
Jokowi ajak Grup MNC menggarap KEK Mandalika


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik Grup MNC Hary Tanoesoedibjo mengatakan, perusahaannya, PT MNC Land Tbk (KPIG) tengah menimbang untuk menggarap properti di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Hal itu ia ungkapkan usai RUPS PT MNC Investama Tbk (BHIT) dan PT Global Mediacom Tbk (BMTR), Selasa (25/6). "Tadi saya habis dari istana dipanggil Pak Jokowi untuk diminta membantu partisipasi mengembangkan Lombok karena akan ada event Moto GP di Mandalika," ujar dia.

Sayang, Hary tidak menjelaskan dengan gamblang soal rencana investasi ini. Tapi ia menegaskan, pilihan pembangunan resort di Mandalika menjadi yang terbaik. Pun brand yang digunakan bisa saja dari domestik dan internasional.

"Kalau brand tergantung dari target wisatawannya, kalau domestik pake brand sendiri ya enggak apa-apa, tapi kalau wisatawan mancanegara ya harus menggunakan brand internasional," katanya.

Ia pun tak menutup kemungkinan untuk menggaet perusahaan operator hotel milik Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, Trump Hotel Collection. "Tapi saya tegaskan ya, sejak menjadi Presiden Trump tidak boleh ada bisnis baru baik yang dipegang sendiri ataupun dengan keluarga tidak boleh," kata Hary.

Ia menambahkan, semua rencana tersebut sedang dipertimbangkan. "Yang namanya investasi harus dihitung, hotel model apa dan investasinya berapa," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×