kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jasa Armada Indonesia tebar dividen Rp 35 miliar


Rabu, 06 Juni 2018 / 16:18 WIB
Jasa Armada Indonesia tebar dividen Rp 35 miliar
Direksi PT Jasa Armada Indonesia Tbk


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM) tahun ini membagikan dividen sebesar Rp 35,67 miliar atau 29,62% dari dari total laba bersih 2017 sebesar Rp 120,41 miliar. 

“Dengan nilai Rp 6,75 per saham,” kata Herman Susilo, Direktur Keuangan dan SDM PT Jasa Armada Indonesia Tbk Rabu (6/6).

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar hari ini, IPCM juga menyetujui penggunaan laba sebagai cadangan sebesar Rp 2,4 miliar. Lalu, laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp 82,33 miliar.

Pada tahun lalu IPCM membukukan pendapatan Rp 746,65 miliar, turun 9,7% dari tahun 2016.

Herman menjelaskan penurunan pendapatan dikarenakan ada bisnis yang secara regulasi tidak bisa dikerjakan oleh IPCM yang kemudian diberikan ke induk perusahaan yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

“Pada 2016, Jasa Armada Indonesia menangani pemanduan dan penundaan. Pada 2017 by regulation untuk pemanduan harus ditangani Pelindo II jadi JAI kami menangani penundaan saja,” jelas Herman.

Kendati secara pendapatan turun, tetapi laba perusahaan di 2017 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan 2016. Pada tahun lalu laba tahun berjalan perusahaan tercatat Rp 120,41 miliar, naik 2,86% dari tahun 2016.

Herman menjelaskan tidak dilakukannya pemanduan menyebabkan profit margin perusahaan membesar. “Profit margin JAI di 2016 14,1%. Di 2017 menjadi 16,1%,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×