Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
"Namun, sering terjadi juga perusahaan yang pailit nilai asetnya lebih kecil dari jumlah utang yang dimiliki, jika aset tidak cukup maka pembeli atau investor akan rugi," kata Eko, Kamis (27/5).
Melihat jumlah korban yang banyak, Eko mengatakan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ketika ditawari barang atau aset, sebelum membeli, masyarakat harus mempelajari sitem kerja tawaran investasi tersebut.
Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU
Tingkatkan kewaspadaan juga perlu jika masyarakat dijanjikan imbal hasil tinggi dan rutin. Mudahnya, jika imbal hasil yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga deposito jangan ragu untuk meningkatkan kewaspadaan pada tawaran tersebut.
"Jangan hanya fokus pada imbal hasil, karena saat perusahaan yang tidak bertanggung jawab akan menawarkan iming-iming yang luar biasa menarik," kata Eko.
Terakhir, masyarakat juga perlu mengecek legalitas izin usaha perusahaan tersebut. Jika memang ditawari investasi di bidang agribisnis yang berhubungan dengan pengembangan kawasan, maka baiknya pilih perusahaan atau pengembang yang terdaftar dalam asosiasi properti atau semacamnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News