kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jangan hanya fokus ke imbal hasil, berkaca dari investasi agribisnis Kampoeng Kurma


Kamis, 27 Mei 2021 / 22:35 WIB
Jangan hanya fokus ke imbal hasil, berkaca dari investasi agribisnis Kampoeng Kurma
ILUSTRASI. Tawaran investasi agribisnis lahan dan kebun tanaman kurma oleh Kampoeng Kurma


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

"Namun, sering terjadi juga perusahaan yang pailit nilai asetnya lebih kecil dari jumlah utang yang dimiliki, jika aset tidak cukup maka pembeli atau investor akan rugi," kata Eko, Kamis (27/5).

Melihat jumlah korban yang banyak, Eko mengatakan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ketika ditawari barang atau aset, sebelum membeli, masyarakat harus mempelajari sitem kerja tawaran investasi tersebut.

Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU

Tingkatkan kewaspadaan juga perlu jika masyarakat dijanjikan imbal hasil tinggi dan rutin. Mudahnya, jika imbal hasil yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga deposito jangan ragu untuk meningkatkan kewaspadaan pada tawaran tersebut.

"Jangan hanya fokus pada imbal hasil, karena saat perusahaan yang tidak bertanggung jawab akan menawarkan iming-iming yang luar biasa menarik," kata Eko.

Terakhir, masyarakat juga perlu mengecek legalitas izin usaha perusahaan tersebut. Jika memang ditawari investasi di bidang agribisnis yang berhubungan dengan pengembangan kawasan, maka baiknya pilih perusahaan atau pengembang yang terdaftar dalam asosiasi properti atau semacamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×