kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

ITMG terbebas dari gugatan pailit


Senin, 10 November 2014 / 16:34 WIB
ITMG terbebas dari gugatan pailit
ILUSTRASI. Dipersulit Penerbitan Impor Bawang Putih, Pusbarido Sebut Sudah 4 Bulan Belum Terbit. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Dityasa H Forddanta | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akhirnya lepas dari gugatan pailit. Hal ini terjadi setelah penggugat, yakni Dante Lovejoy Creighton Graham melalui kuasa hukumnya, Sulaiman & Herling Attorneys at Law mencabut gugatan tersebut.

"Bertindak untuk dan atas nama klien kami, Dante Lovenjoy Creighton Graham, kami mencabut permohonan pailit terhadap ITMG," tulis Kuasa Hukum Pemohon Pailit dari lembaga Hukum Sulaiman & Herling Attorneys at Law, Agus Dwi Prasetyo dalam keterangan resminya, (10/11).

Edward Manurung, Direktur Keuangan ITMG dalam pernyataan resminya mengatakan, kuasa hukum perseroan telah mencapai kesepakatan dengan kuasa hukum penggugat. Kesepakatan diperoleh melalui korespondensi surat elektronik yang dilakukan keduabelahpihak.

"Penggugat mencabut permohonan pailit yang diajukan dan perusahaan membayar sesuai rekomendasi dari Kantor Pelyanan Pajak Besar 1 melalui surat tertanggal 27 Oktober 2014," ujarnya, Senin (10/11).

Menurut dia, nilai sengketa dinilai tidak material yakni sebesar US$ 180.000. Pencabutan gugatan pailit ini kemudian menjadi dasar otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari ini. 

BEI memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek ITMG mulai sesi I perdagangan pagi tadi. Sebagai tambahan informasi,  Gugatan pailit berawal dari perselisihan ketenagakerjaan antara Dante dan ITMG.

Pada 3 Juli 2014, sebenarnya Pengadilian Hubungan Industrial Jakarta Pusat telah membuat keputusan. Inti dari keputusan itu adalah mengabulkan sebagian gugatan pekerja dan mewajibkan ITMG membayar sisa upah perjanjian kerja waktu tertentu senilai US$ 180.000.

Putusan tersebut kemudian memiliki hukum tetap alias inkracht. Selanjutnya, dalam kurun waktu tertentu sejak diterimanya putusan, penggugat dan pihal ITMG melakukan upaya guna mencapai kesepakatan terkait tarif pajak yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran.

Kedua belah pihak pun sepakat untuk meminta klarifikasi terlebih dahulu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pada 3 November 2014, perseroan menerima surat klarifikasi tersebut. Selanjutnya, menurut pengakuan manajemen ITMG, pihaknya tengah memproses penyelesaian pembayaran berdasarkan petunjuk tersebut.

Namun, pada 6 November 2014, ITMG menerima email dari penggugat yang telah melayangkan gugatan pailit melalui kuasa hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×