kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Investor Perlu Belajar dari Kasus Sritex (SRIL), Begini Kata Analis


Rabu, 21 Mei 2025 / 21:52 WIB
Investor Perlu Belajar dari Kasus Sritex (SRIL), Begini Kata Analis
ILUSTRASI. Per 31 Januari 2025, total kepemilikan masyarakat atas saham SRIL mencapai 8,37 miliar atau setara 40,97% dari jumlah saham disetor. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bak jatuh tertimpa tangga. Begitu lah kondisi yang barangkali bisa menggambarkan pemegang saham atau investor PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.

Setelah diputuskan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 21 Oktober 2024, kini giliran mantan Direktur Utama Sritex, yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung.

Saham emiten tekstil ini tidak bisa ditransaksikan sejak 18 Mei 2021 karena PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara alias suspensi. Alhasil, tak sedikit investor yang dananya nyangkut di saham SRIL.

Berdasarkan data PT Adimitra Biro Administrasi Efek per 31 Januari 2025, total kepemilikan masyarakat atas saham SRIL mencapai 8,37 miliar atau setara 40,97% dari jumlah saham disetor. 

Baca Juga: Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Mengacu Peraturan Bursa Nomor I-N diatur delisting permohonan perusahaan tercatat alias voluntary delisting, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta keputusan BEI atau forced delisting.  

Nah ada beberapa hal yang menyebabkan Bursa bisa melakukan delisting perusahaan tercatat. Pertama, emiten mengalami kondisi yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat.  

Kedua, emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga, saham emiten telah mengalami suspensi efek paling kurang selama 24 bulan terakhir. 

Berdasarkan POJK 3/2021 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.04/2023, perusahaan yang akan melakukan delisting wajib melakukan buyback atas saham publik. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menilai jika harus dilakukan forced delisting, maka akan sulit bagi SRIL untuk melakukan buyback. 

“Susah untuk diminta buyback saham karena kebanyakan perusahaan sudah pada bangkrut,” jelasnya kepada Kontan, Rabu (21/5). 

Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?

Investment Analyst Infovesta Kapital Advisory Ekky Topan mengatakan dari kasus Sritex, penting bagi investor untuk memperhatikan sinyal-sinyal peringatan yang muncul. 

“Seperti lonjakan utang yang signifikan, ketergantungan pada pembiayaan eksternal dan kurangnya transparansi dalam laporan keuangan,” kata dia. 

Jika menilik laporan keuangan per September 2024, total liabilitas jangka pendek SRIL mencapai US$ 133,84 juta. Sementara total liabilitas jangka panjangnya menembus US$ 1,48 miliar. 

Alhasil, Sritex mencatatkan defisiensi modal sebesar US$ 1,02 miliar. Defisiensi modal merupakan kondisi perusahaan kekurangan sumber daya finansial untuk menjalankan operasional dan memenuhi kewajibannya. 

Memang sebelum 2020, Sritex menunjukkan pertumbuhan kinerja meski menanggung utang besar. Namun kondisi berubah ketika ada praktik dumping China dan pandemi Covid-19.

Ekky bilang sejak saat itu, kondisi keuangan SRIL memburuk, dengan beban utang yang cukup besar Sritex akhirnya tidak mampu menjaga kesehatan finansialnya. 

“Kasus ini menjadi bukti bahwa reputasi dan ukuran perusahaan tidak menjamin stabilitas jika aspek tata kelola dan manajemen risiko diabaikan,” ucapnya. 

Selanjutnya: Holywings Peduli Gelar Senam Sehat untuk Warga Graha Famili Surabaya

Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×