kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.111   42,08   0,60%
  • KOMPAS100 1.038   7,71   0,75%
  • LQ45 801   4,78   0,60%
  • ISSI 229   2,14   0,94%
  • IDX30 417   1,13   0,27%
  • IDXHIDIV20 489   1,08   0,22%
  • IDX80 117   0,56   0,48%
  • IDXV30 119   -0,31   -0,26%
  • IDXQ30 135   -0,14   -0,10%

Intip Saham-Saham yang Banyak Diburu Asing Saat IHSG Naik Dua Hari Beruntun


Rabu, 30 Agustus 2023 / 05:30 WIB
Intip Saham-Saham yang Banyak Diburu Asing Saat IHSG Naik Dua Hari Beruntun


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona hijau pada perdagangan Selasa (29/8). Sepanjang perdagangan IHSG juga bergerak di zona hijau.

Total volume perdagangan saham di BEI pada Selasa mencapai 28,38 miliar dengan total nilai transaksi Rp 10,67 triliun.

Ada 256 saham yang naik, 268 saham yang turun dan 230 saham yang stagnan.

Kendati IHSG menguat, tapi investor asing mencatat net sell atau jual bersih di seluruh pasar sebesar Rp 1,63 triliun.

Kendati demikian, sejumlah saham ini juga banyak diborong asing.

Baca Juga: IHSG Menguat ke 6.957 Hari Ini (29/8), Ada Net Sell Asing Hingga Rp 1,62 Triliun

Berikut 10 saham net buy terbesar asing pada Selasa:

1. PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) Rp 97,71 miliar
2. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Rp 40,35 miliar
3. PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Rp 32,77 miliar
4. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) Rp 26,84 miliar
5. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Rp 21,29 miliar
6. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Rp 19,92 miliar
7. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) Rp 15,36 miliar
8. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) Rp 15,23 miliar
9. PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) Rp 13,98 miliar
10. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Rp 11,08 miliar

 

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Selasa 29 Agustus 2023, Cek Daftarnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×