kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Inti Bangun beli menara Sampoerna Telekomunikasi


Selasa, 05 Desember 2017 / 10:41 WIB
Inti Bangun beli menara Sampoerna Telekomunikasi


Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) telah menandatangani perjanjian pembelian aset dengan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI). Pembelian aset ini membuat diharapkan mampu membuat kegiatan operasional perusahaan semakin baik.

"Kami telah menandatangani perjanjian pembelian aset dengan STI, di mana perusahaan telah setuju untuk membeli dan memperoleh 371 menara telekomunikasi dari STI. Skema jual beli secara notariil akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu enam bulan sejak penandatangan perjanjian ini," ujar Direktur Utama IBST Andrie Tjioe dalam keterbukaan informasi, Selasa (5/12).

Untuk membeli 371 menara telekomunikasi milik STI ini, IBST perlu merogoh kocek hingga Rp 389,5 miliar. Dana tersebut, menurut Andrie, datang dari internal perusahaan dan didukung oleh pinjaman dari bank.

Merujuk pada laporan keuangan IBST, total arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi berjumlah sebesar Rp 299,19 miliar di kuartal III-2017. Sementara arus kas dari aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan berada di keadaan minus. Adapun hingga September lalu, jumlah kas dan setara kas pada IBST adalah sebesar Rp 98,54 miliar.

Di sisi lain, hingga triwulan ketiga lalu IBST mencatat pendapatan sebesar Rp 558,45 miliar, naik 9,25% year-on-year (yoy). Laba Inti Bangun turun 21,99% yoy menjadi Rp 169,66 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×