kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inti Anugerah Pratama setor dana US$ 280 juta lebih awal ke Lippo Karawaci (LPKR)


Kamis, 21 Maret 2019 / 11:45 WIB
Inti Anugerah Pratama setor dana US$ 280 juta lebih awal ke Lippo Karawaci (LPKR)


Reporter: Yoliawan H | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu standby buyer dari aksi korporasi hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yakni PT Inti Anugerah Pratama telah menyetor lebih awal sebesar US$ 280 juta kepada LPKR. Aksi yang disebut dengan advanced subscription ini sebagai bukti keseriusan Inti Anugerah Pratama untuk menyerap dana rights issue.

Sebelumnya diinformasikan, keluarga Riady melalui Inti Anugerah Pratama akan bertindak sebagai standby buyer yang akan mengeksekusi saham baru senilai US$ 660 juta.

John Riady, CEO LPKR mengatakan, advanced subscription ini merupakan penyetoran modal di muka untuk bagian hak dari Inti Anugerah Pratama dalam penawaran umum terbatas (PUT) senilai US$ 730 juta. Jumlah dana yang disetorkan lebih awal tersebut akan dianggap sebagai pembayaran atas persetujuan pemesanan saham LPKR dalam rights issue dengan harga pelaksanaan yakni dengan nilai Rp 235 per saham.

Lebih lanjut, jumlah dana yang disetor lebih awal ini tidak dikenakan bunga dan tidak dapat dibayar kembali dalam bentuk tunai. 

“Penyelesaian advanced subscription menandai langkah pertama yang penting dari program pendanaan, dan akan memperkuat komitmen kami terhadap transformasi strategis LPKR. Dana yang didapat akan digunakan untuk mulai mengoptimalkan neraca dengan memenuhi berbagai kewajiban keuangan jangka pendek perseroan,” ujar John dalam keterangan persnya, Kamis (21/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×